Suara.com - IHR, seorang remaja 21 tahun ditahan polisi Polsek Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat karena tega mencabuli kekasihnya yang baru berusia 17 tahun dan berstatus sebagai siswi sekolah di Kota Padang. Sementara pelaku berstatus mahasiswa.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel kepolisian," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto di Padang, Sabtu (27/2/2021).
Ia mengatakan, penangkapan terhadap tersangka IHR dilakukan pada Kamis (25/2) malam di Kelurahan Lubuk Buaya.
Usai ditangkap ia langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah untuk diproses lebih lanjut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUHPidana.
Atas jeratan pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hasil interogasi tersangka mengaku kalau perbuatan cabul itu telah dilakukan lebih dari satu kali.
Tersangka mengancam apabila tidak mau mengikuti permintaannya (dicabuli) maka ia akan menyebarkan foto syur korban yang ada di perangkat gawai (smartphone), karena antara korban dengan tersangka awalnya memiliki hubungan asmara.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya," katanya.
Baca Juga: Geger Anak SMP Cabuli Bocah SD, Rumah Pelaku Rata Diamuk Warga
Dari kejadian itu korban sempat merasa takut dan merasa selalu diikuti oleh pelaku, namun setelah kasus diproses pihak keluarga serta korban mulai sedikit tenang. (Antara)
Berita Terkait
-
Geger Anak SMP Cabuli Bocah SD, Rumah Pelaku Rata Diamuk Warga
-
Kakek Pensiunan BUMN Diduga Cabuli Bocah Berusia Tiga Tahun
-
Oknum Guru Honorer Cabuli Siswa di Kayong Utara, Terancam 15 Tahun Bui
-
Bejat! Oknum Guru SD di Agam Cabuli 10 Orang Murid Laki-laki
-
Pria Tua di Agam Cabuli Gadis Keterbelakangan Mental
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?