Suara.com - Sejumlah pihak terlapor dan pelapor telah memberikan masukan untuk Tim Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bentukan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Salah satu pihak pelapor yakni Nikita Mirzani memberikan masukan agar UU ITE tidak dihapuskan.
Nikita mengikuti pertemuan dengan pihak Tim Kajian UU ITE secara virtual. Nikita menjadi salah satu pelapor yang diminta
"UU ITE jangan dihapus, kalau dihapus nanti pada barbar netizennnya, pada ngaco soalnya," kata Nikita dalam keterangan tertulis dari Tim Kajian UU ITE, Rabu (3/3/2021).
Ia juga meminta agar aparat bertindak cepat dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan UU ITE. Selain Nikita, Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid juga memberikan masukannya.
Muanas meminta pemerintah berhati-hati dalam merevisi sejumlah pasal di UU ITE supaya tidak muncul persoalan baru.
Muannas berpendapat jangan sampai nantinya Pasal 27 Ayat 3 yang dituding sebagai pasal karet malah dihilangkan dan berdampak pada kondisi media sosial yang terlalu bebas.
"Bapaknya dihina ibunya dihina ya mungkin itu akan menjadi persoalan kalau kemudian tidak dilaporkan. Baik pasal 27 ayat 3. pasal 28 ayat 2 ITE. Jadi saya kira ini harus hati-hati dalam persoalan revisi UU ITE," ujarnya.
Berbeda dengan pihak pelapor, seorang aktivis yang sempat menjadi terlapor kasus UU ITE, Ravio Patra menjelaskan bahwa hukum itu seharusnya menciptakan ketertiban bukan malah memunculkan kekacauan di kalangan masyarakat.
"Saya dikata-katain, difitnah dinarasikan sebagai mata-mata asing suatu negara. Kalau saya bereaksi dengan melaporkan banyak orang-orang, ujungnya satu negara dipenjara kan?," ujar Ravio kepada Tim Kajian UU ITE.
Baca Juga: Kembali Terima Masukan, Tim Kajian UU ITE Ngobrol Bareng Nikita Mirzani
Patra lantas menceritakan bagaimana pengalamannya berhadapan dengan pihak kepolisian saat dilaporkan terkait dengan UU ITE. Baginya UU ITE adalah bentuk pengekangan kebebasan sipil.
"Saya sebenarnya secara pribadi saya penginnya dihapus, tapi karena saya juga paham ada kebutuhan, karena saya juga mengakui juga memahami bahwa secara global banyak negara masih belajar mengatur medium internet," tuturnya.
"Cuma yang terjadi di Indonesia menurut saya terlalu cepat terlalu bringas tidak ada moderasinya, berlebihan responnya. Kalau saya tidak punya prinsip bahwa UU ITE ini bentuk mengekang kebebasan sipil, saya bisa laporkan orang-orang yang ketika saya mengalami kriminalisasi tahun lalu misalnya, kalau saya hitung ada ratusan orang yang bisa saya UU ITE kan," tambah Patra.
Dalam kesempatan yang sama, Prita Mulyasari, ibu rumah tangga yang juga pernah bersinggungan dengan UU ITE menekankan pentingnya edukasi di media sosial agar tidak terjebak dalam kasus hukum.
"Edukasi kepada generasi anak muda sekarang ini bagaimana tata krama dari media sosial itu seperti apa? karena saya lihat banyak juga kasus-kasus yang masih anak-anak muda dengan tanpa berpikir dua kali langsung memberikan posting di media sosial dan itu mereka tidak banyak berpikir bahwa akan ada akibatnya di undang-undang ITE ini," ujar Prita.
Ketua Tim Revisi UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan msukan dari beragam narasumber itu bakal menjadi bahan diskusi tim dalam pembahasan selanjutnya. Pembahasan akan dilakukan oleh sub tim I dan sub tim II pada pekan depan.
"Saya berharap kepada Bapak, Ibu sekalian yang masuk di dalam sub Tim I maupun sub tim II untuk memanfaatkan waktu yang ada sambil kita menunggu kegiatan berikutnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk mengadakan diskusi-diskusi terkait dengan berbagai masukan, saran, pandangan dari berbagai narasumber mulai dari sesi pertama sampai ketiga pada siang hari ini." ucap Sugeng.
Setelah mendapatkan masukan dan saran dari pihak pelapor dan terlapor, berikutnya tim akan menghimpun saran dan masukan dari kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi dan asosiasi pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bos Konter HP Diduga Dirampok di Ambarawa, Jenazah Ditemukan di Grobogan
-
Pemanasan Menuju Jakarta International 10K, Ribuan Pelari Tutup Tur 4 Kota di Surabaya
-
Cadangan Devisa Dirilis Hari Ini, Rupiah Tertekan ke Level Rp17.934
-
Arti Pentingnya Peran Orang Tua dalam Film Aku Sebelum Aku
-
Komentar Pedas Pelatih Singapura Jelang vs Indonesia: Mitchell Baker Bukan Ancaman
-
5 Parfum Lokal Wangi Fresh Aquatic, Sensasi Segar dan Menenangkan Sepanjang Hari
-
Bara di Gunung Kertas: Perjuangan Damkar Taklukkan Api di PT Sun Paper Source
-
Kementerian ESDM Tetapkan HBA Agustus 2026 Sebesar 124,44 Dolar AS per Ton
-
Berawal dari Keresahan, Roni Timothy Hadirkan Buku yang Mengupas Dunia Desain Pameran
-
6 Makna Lambang Tunas Kelapa dalam Pramuka