Suara.com - Lowongan CPNS 2021 segera dibuka. Rencananya, CPNS tahun ini dibuka 1,3 juta lowongan dengan formasi lebih banyak tersedia di daerah daripada di pusat. Lowongan CPNS 2021 hanya bisa diisi oleh mereka yang lolos seleksi. Syarat lolos seleksi CPNS yang utama ialah dapat memenuhi passing grade CPNS 2021.
Aturan passing grade lowongan CPNS 2021 tercantum dalam Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, berisi: Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Passing grade CPNS 2021:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 65
Ketentuan passing grade lowongan CPNS 2021 berlaku pada formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security). Ketentuan passing grade CPNS 2021 berbeda untuk lulusan berpredikat cum laude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Berikut detailnya:
- Lulus dengan pujian (cum laude)
Aturan passing grade ini berlaku juga untuk peserta CPNS lulusan luar negeri (diaspora). Nilai kumulatif TKD minimal adalah 271 dengan TIU paling rendah 85. - Penyandang disabilitas
Passing grade TKD minimal 260, dengan skor TIU paling rendah 70. - Putra dan putri Papua
Passing grade TKD minimal 260 dengan TIU paling rendah 60.
Sementara itu, berikut aturan passing grade Lowongan CPNS 2021 untuk tenaga kesehatan dan profesi di kapal ialah sebagai berikut:
1. Passing grade CPNS TKD 271 dan TIU 80
Berlaku bagi peserta yang akan mengisi lowongan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, dan instruktur penerbang.
2. Passing grade CPNS TKD 260 dan TIU 70
Berlaku untuk jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal, dan pengamat gunung api.
Baca Juga: CPNS 2021, Ini Jumlah Formasi yang Diusulkan Pemkot Bandar Lampung
Demikian rincian passing grade CPNS 2021 yang berisi ambang batas nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Untuk kalian yang berminat ikut pendaftaran CPNS 2021 wajib tahu ambang batas nilai tersebut.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
DPR Usul Presiden Bentuk Kementerian Bencana: Jadi Ada Dirjen Longsor, Dirjen Banjir
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Aksi 4 Ekor Gajah di Pidie Jaya, Jadi 'Kuli Panggul' Sekaligus Penyembuh Trauma
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Lawatan ke Islamabad, 6 Jet Tempur Sambut Kedatangan Prabowo di Langit Pakistan
-
Kemensos Wisuda 133 Masyarakat yang Dianggap Naik Kelas Ekonomi, Tak Lagi Dapat Bansos Tahun Depan
-
27 Sampel Kayu Jadi Kunci: Bareskrim Sisir Hulu Sungai Garoga, Jejak PT TBS Terendus di Banjir Sumut
-
Kerugian Negara Ditaksir Rp2,1 T, Nadiem Cs Segera Jalani Persidangan
-
Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka
-
LBH PBNU 'Sentil' Gus Nadir: Marwah Apa Jika Syuriah Cacat Prosedur dan Abaikan Kiai Sepuh?