Suara.com - Personel reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap toga orang remaja pengangguran atas dugaan mengonsumsi narkotika jenis Synthetic Connabinoid (SC) atau tembakau Gorilla.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tiga tersangka diamankan satu lokasi di Tugu Perahu Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Ketiga tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan adalah lelaki berinisial TAP (19), MUA(18) dan ARS (21).
Adapun barang bukti berupa dua shacet plastik bening berisi diduga narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau tembakau Gorilla.
Barang bukti non narkotika, yakni satu buah tas selempang merk Jekky warna hitam, 1 buah pembungkus rokok merk gudang garam, 3 lembar foil rokok, 55 lembar kertas rokok/Papir, 1 unit telepon genggam merk Vivo tipe V15 warna hitam biru dengan SIM card 0822431572 dan 1 unit HP merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam dengan SIM card 085696035099.
Pengungkapan tiga tersangka berawal pada hari Sabtu (3/4) 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, personil gabungan TNI/Polri Polres Kolaka Utara dan Brimob Totallang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Kecamatan Lasusua Kolaka Utara kemudian pada pukul 23.05 Wita, bertempat di tugu Perahu Kel urahan Lasusua Kolaka Utara ditemukan beberapa anak remaja sedang berkumpul selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang berupa 2 Shacet plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembako Gorilla.
Juga 1 buah tas selempang merk Jekky warna hitam yang berisikan 1 buah pembungkus rokok merk Gudang garam berisi 3 lembar foil rokok dan 55 lembar kertas rokok/Papir yang ditemukan ditanggul dekat Tugu Perahu Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan di ditemukan 1 unit HP merk Vivo tipe V15 warna hitam Biru dengan SIM card 082243157495 milik tersangka TAP dalam saku celana sebelah kiri dan 1 unit HP merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam dengan SIM card 085696035099 milik tersangka ARS ditemukan dalam saku celana sebelah kanan.
Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Jerry Aurum Ditangkap Atas Kepemilikan Tembakau Gorilla, Ketahui Bahayanya!
Tersangka dijerat pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I. (Antara)
Berita Terkait
-
Asyik Motoran, Ari Dibekuk Polisi Usai Bawa Ratusan Gram Sabu di Mura
-
Dicegat di Jalan Trans Kalimantan, Pria Sanggau Kedapatan Simpan Sabu
-
Gegera Simpan Pil Ekstasi, Gadis Cantik Ini Dicokok Polisi
-
Azis Syamsuddin Ungkap Tiga Kejahatan Berat yang Mengancam NKRI
-
Positif Konsumsi Narkoba, Polisi Amankan Pengunjung Kafe di Jakbar
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar