Suara.com - Personel reserse Narkoba Polres Kolaka Utara menangkap toga orang remaja pengangguran atas dugaan mengonsumsi narkotika jenis Synthetic Connabinoid (SC) atau tembakau Gorilla.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, tiga tersangka diamankan satu lokasi di Tugu Perahu Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Ketiga tersangka yang saat ini meringkuk di sel tahanan adalah lelaki berinisial TAP (19), MUA(18) dan ARS (21).
Adapun barang bukti berupa dua shacet plastik bening berisi diduga narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau tembakau Gorilla.
Barang bukti non narkotika, yakni satu buah tas selempang merk Jekky warna hitam, 1 buah pembungkus rokok merk gudang garam, 3 lembar foil rokok, 55 lembar kertas rokok/Papir, 1 unit telepon genggam merk Vivo tipe V15 warna hitam biru dengan SIM card 0822431572 dan 1 unit HP merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam dengan SIM card 085696035099.
Pengungkapan tiga tersangka berawal pada hari Sabtu (3/4) 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, personil gabungan TNI/Polri Polres Kolaka Utara dan Brimob Totallang melaksanakan Patroli Cipta Kondisi di Wilayah Kecamatan Lasusua Kolaka Utara kemudian pada pukul 23.05 Wita, bertempat di tugu Perahu Kel urahan Lasusua Kolaka Utara ditemukan beberapa anak remaja sedang berkumpul selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang berupa 2 Shacet plastik bening berisi diduga Narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembako Gorilla.
Juga 1 buah tas selempang merk Jekky warna hitam yang berisikan 1 buah pembungkus rokok merk Gudang garam berisi 3 lembar foil rokok dan 55 lembar kertas rokok/Papir yang ditemukan ditanggul dekat Tugu Perahu Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan di ditemukan 1 unit HP merk Vivo tipe V15 warna hitam Biru dengan SIM card 082243157495 milik tersangka TAP dalam saku celana sebelah kiri dan 1 unit HP merk Xiaomi tipe Note 8 Pro warna hitam dengan SIM card 085696035099 milik tersangka ARS ditemukan dalam saku celana sebelah kanan.
Terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Jerry Aurum Ditangkap Atas Kepemilikan Tembakau Gorilla, Ketahui Bahayanya!
Tersangka dijerat pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I. (Antara)
Berita Terkait
-
Asyik Motoran, Ari Dibekuk Polisi Usai Bawa Ratusan Gram Sabu di Mura
-
Dicegat di Jalan Trans Kalimantan, Pria Sanggau Kedapatan Simpan Sabu
-
Gegera Simpan Pil Ekstasi, Gadis Cantik Ini Dicokok Polisi
-
Azis Syamsuddin Ungkap Tiga Kejahatan Berat yang Mengancam NKRI
-
Positif Konsumsi Narkoba, Polisi Amankan Pengunjung Kafe di Jakbar
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Gebrakan Anti-Rasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
-
Survei Indekstat: Pengangguran Masih Jadi PR Utama Pemerintah Sejak Era Jokowi
-
Tembus 96 Persen! Wilayah Ini Jadi Pendukung Paling Loyal Prabowo-Gibran Menurut Survei Terbaru
-
Pengamat Ingatkan Menteri Jangan Jadikan Jabatan Batu Loncatan Politik
-
Gebrakan Prabowo di Washington, Bikin Investor Global Siap Guyur Modal ke RI?
-
Dari Parkiran Minimarket ke Rumah Kosong, Polda Metro Bongkar Peredaran 18 Kg Ganja di Jakbar!
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
-
Lewat #TemanAdemRamadan, Aqua Kampanyekan Puasa Lebih Adem dan Sabar
-
Menlu Sugiono: Indonesia Siap Kirim 8.000 Personel Pasukan ISF, Fokus Lindungi Warga Sipil