Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni kapasitas maksimal 50% orang di masjid atau musholla.
Pemerintah melalui Kemenag, berupaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan cara tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Ibadah Sunnah di bulan Ramadhan seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi. Dan juga hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Dan untuk di zona merah dan oranye tetap diperbolehkan asal tidak ada pelanggaran.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Kemenag telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021 dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 untuk menekan potensi penularan virus.
Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Persyaratannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah masing-masing. Itulah beberapa kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Terduga Pelaku Bom Molotov di SMPN 3 Sungai Raya Diamankan Polisi