Kegiatan takbiran di masjid juga harus mematuhi protokol kesehatan, yakni kapasitas maksimal 50% orang di masjid atau musholla.
Pemerintah melalui Kemenag, berupaya mencegah lonjakan kasus Covid-19 dengan cara tidak membatasi kegiatan masyarakat untuk beribadah. Ibadah Sunnah di bulan Ramadhan seperti tarawih dan itikaf di masjid tetap diperbolehkan dengan kapasitas yang dibatasi. Dan juga hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning. Dan untuk di zona merah dan oranye tetap diperbolehkan asal tidak ada pelanggaran.
Terkait pelaksanaan sholat Idul Fitri, Kemenag telah mengeluarkan panduan terkait ibadah Idul Fitri 2021 dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021 untuk menekan potensi penularan virus.
Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442H/2021 dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka. Persyaratannya tetap harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.
Kecuali apabila perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan rilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah masing-masing. Itulah beberapa kegiatan yang dilarang saat Idul Fitri 2021.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?