Suara.com - Kabar gembira untuk semua PNS yang ada di Indonesia, karena Tunjangan Hari Raya atau THR sebentar lagi akan mulai dicairkan. Hal ini sendiri mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah, untuk pemberian THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021 tiba. Tentu saja, THR PNS 2021 menjadi satu bonus yang dinantikan banyak pegawai, terlebih pada situasi yang serba sulit sekarang ini.
Nah, agar Anda tidak salah informasi, berikut ada beberapa hal penting yang harus Anda perhatikan terlebih dahulu terkait dengan THR PNS 2021. Simak selengkapnya.
1. Peraturan Terbaru yang Berlaku
Karena situasi dan kondisi yang terus berkembang, maka aturan terbaru juga terus diformulasikan agar peraturan tersebut bisa tetap relevan. Peraturan Menteri Keuangan yang tengah dimatangkan terus dikerjakan, agar pada waktunya nanti bisa mendapatkan tanda tangan dari Presiden Joko Widodo sebagai tanda pemberlakuan resminya.
2. Anggaran THR PNS 2021 Lebih Dari Rp 30 Triliun
Jika mengacu pada apa yang disampaikan pihak pemerintah melalui Menteri Keuangan, setidaknya anggaran untuk memberikan THR PNS 2021 ini mencapai kurang lebih 30,6 triliun rupiah. Nantinya dana ini digunakan untuk membayar THR PNS, anggota TNI, serta anggota POLRI di seluruh Indonesia, di setiap jenjang.
3. Diharapkan Bisa Mendorong Perputaran Uang
Nah, pemberian THR ini nantinya diharapkan agar daya beli masyarakat kembali meningkat, sehingga roda perekonomian bisa kembali bergairah. Jumlahnya yang cukup besar, membuat pemerintah optimis momen ini akan menjadikan geliat ekonomi kembali berjalan, sehingga lambat laun kondisi masyarakat terus membaik.
4. Waktu Pencairan THR PNS 2021
Baca Juga: Hore! THR PNS dan Pejabat Negara Cair H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Menyusul
Jika mengacu pada apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, maka THR PNS 2021 akan cair pada periode H-10 hingga H-5 sebelum Lebaran. Artinya, pemerintah ingin memastikan bahwa PNS bisa mendapatkan haknya berupa THR sebelum momen Lebaran tiba, sehingga dapat digunakan dengan bijak. Pencairannya juga dilakukan secara bertahap, sehingga mungkin saja Anda yang berprofesi sebagai PNS menerimanya di waktu yang berbeda.
Sedikit informasi mengenai update terbaru kabar THR PNS 2021 ini semoga bisa bermanfaat untuk Anda. Memang peraturan yang terus dimatangkan ini belum final, namun setidaknya dengan mengacu pada pernyataan pihak terkait, Anda semua sudah bisa merasa sedikit lega karena THR pasti akan cair sebelum momen Lebaran tiba.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
BPOM Temukan Mi Kuning Berformalin di Takjil, Pedagang Jangan Gunakan Pengawet dan Pewarna Berbahaya
-
Ahli di Sidang Gus Yaqut: Sprindik KPK Keliru karena Campur Aduk KUHP Lama dan Baru
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Kejagung Periksa Kasi Intel Bea Cukai Aceh Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi