Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim yang harus dilakukan saat bulan Ramadan. Pada era modern ini, ada layanan zakat fitrah online. Apakah Anda pernah mencoba? Bagaimana hukum zakat fitrah online?
Demi mempermudah menunaikan kewajiban, kini zakat fitrah juga bisa dilakukan secara online dan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021. Lantas bagaimana tata cara zakat fitrah online, hukum, hingga niatnya?
1. Hukum Zakat Fitrah Online
Dilansir dari berbagai sumber, zakat fitrah online sama seperti zakat fitrah biasanya sehingga hukumnya wajib.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Quran surat At-Taubah ayat 103 yang berbunyi:
"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." QS. At-Taubah ayat 103.
Tak hanya itu, hukum zakat fitrah juga tertuang dalam hadist rasul Bukhari Muslim berikut ini.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat," HR Bukhari Muslim.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap untuk Diri Sendiri, Anak, Orang yang Diwakilkan
Beberapa syarat wajib membayar zakat fitrah, yakni:
- Beragama islam
- Memiliki kemampuan membayar zakat dan masih bbisa bertahan hidup pada saat bulan Ramadhan.
Berdasarkan aturan BAZNAZ, tiap orang yang termasuk dalam golongan wajib zakat harus menyisihkan 2,5 kg atau 3,5 liter beras dan atau makanan pokok senilai Rp 40 ribu.
Selanjutnya, zakat dibayarkan dalam bentuk uang maupun sembako yang dapat dilakukan secara online atau diserahkan secara langsung ke pihak panitia zakat masjid terdekat.
Namun, di tengah pandemi Covid-19, masyarakat diminta untuk menjaga jarak sebagai langkah mencegah COVID-19.
Oleh karenanya, tak sedikit orang memilih untuk zakat fitrah online sebagai solusi menunaikan kewajibannya.
Bila ingin membayarkan zakat fitrah online, bisa melalui website resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal