Suara.com - Pengumuman UMPTKIN 2021 telah dirilis sejak hari Kamis (17/6/2021). Bagi yang lolos, diharap untuk segera daftar ulang. Bagaimana cara daftar ulang UMPTKIN 2021?
Sebelumnya perlu diketahui bahwa, pengumuman UMPTKIN 2021 tersebut dapat diakses melalui link pengumuman.um-ptkin.ac.id. Lalu jika kamu bingung cara daftar ulang UMPTKIN 2021, silahkan simak tahapannya berikut ini.
Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (UMPTKIN) adalah seleksi nasional yang melibatkan seluruh Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan juga Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dalam sistem terpadu. UMPTKIN ini diselenggarakan secara serentak oleh Panitia Pelaksana yang sudah ditetapkan oleh Menteri Agama RI.
Seleksi UMPTKIN 2021 telah dilaksanakan pada tanggal 24 Mei sampai dengan 2 Juni 2021 secara daring. Pelaksanaan tes secara daring pertama kali diselenggarakan pada tahun ini, karena sebelumnya tes masih dilakukan secara offline.
Cara Daftar Ulang UMPTKIN 2021
Sebelum melakukan daftar ulang UMPTKIN 2021, pastikan Anda telah melakukan cek pengumuman hasil seleksi UMPTKIN 2021 terlebih dahulu. Berikut ini adalah cara cek pengumuman UMPTKIN 2021:
- Buka link https://pengumuman.um-ptkin.ac.id/
- Masukkan nomor ujian dengan benar, dan klik Proses.
- Maka pengumuman hasil seleksi UMPTKIN 2021 akan langsung muncul.
Setelah mengetahui bahwa Anda lolos seleksi UMPTKIN 2021, Anda perlu melakukan daftar ulang. Pada umumnya, pendaftaran ulang UMPTKIN 2021 akan dilaksanakan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) masing-masing.
Untuk informasi lebih lengkapnya lagi, Anda bisa akses website resmi PTKIN tujuan dan lakukanlah registrasi secara online. Caranya adalah dengan mengisi biodata diri secara lengkap, menambahkan pas foto, dan ketentuan lainnya yang telah ditetapkan di dalam formulir registrasi online yang ada di PTKIN.
Setelah selesai, selanjutnya Anda bisa mencetaktanda bukti registrasi ulang tersebut. Seperti itulah cara daftar ulang UMPTKIN 2021. Kemudian lakukan tahap berikutnya.
Baca Juga: Link Pengumuman UMPTKIN 2021 di pengumuman.um-ptkin.ac.id Bisa Diakses, Cek!
Membayar Biaya Pendidikan dan Tes Kesehatan
Sebagai mahasiswa baru yang telah ditetapkan lulus dalam UMPTKIN, tentu saja Anda harus melakukan pembayaran biaya pendidikan di Bank yang telah mengadakan kerjasama dengan PTKIN tujuan.
Biasanya untuk nominal biaya pendidikan yang harus dibayarkan akan disesuaikan dengan jurusan yang telah dipilih sebelumnya. Untuk informasi lengkapnya, Anda bisa melihat di laman resmi masing-masing PTKIN.
Penyerahan Berkas Pendaftaran Ulang UMPTKIN 2021
Penyerahan berkas pendaftaran ulang biasanya dilakukan di BAAK dari masing-masing PTKIN untuk diverifikasi. Biasanya berkas-berkas yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:
- Formulir registrasi ulang yang telah dicetak.
- Bukti pembayaran biaya pendidikan.
- Membawa ijazah asli beserta fotocopy-nya atau surat keterangan tanda lulus dari sekolah.
- Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional.
- Pas foto ukuran 2 x 3, 3 x 4, dan 4 x 6.
- Surat keterangan telah mengikuti tes kesehatan/narkoba, ataupun surat keterangan sehat dari dokter.
Nantinya berkas-berkas tersebut harus diserahkan pada saat melakukan pendaftaran ulang. Pastikan Anda mencari informasi lebih banyak lagi di PTKIN tujuan.
Demikian cara daftar ulang UMPTKIN 2021 bagi anda yang lolos seleksi. Siapkan berkas dokumen yang dibutuhkan dan jangan sampai ada yang terlewat. Selamat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Mendagri Tito: Mayoritas Wilayah Terdampak Banjir di Sumatera Berangsur Normal
-
Maimon Herawati Ungkap 'Silent Hero' di Balik Bebasnya 428 Relawan Global Sumud Flotilla
-
Janji Humanis Cuma Slogan? Aksi Kasar Satpol PP Usir Tukang Es Krim di CFD Jakarta Panen Kecaman
-
Sinyal Hijau Membawa Petaka? Menelusuri Penyebab Tabrakan Argo Bromo vs KRL di Bekasi Timur
-
Mangkir Dua Kali, Polisi Bakal Jemput Paksa Terduga Pelaku Pemerkosa Siswi SLB Kalideres
-
'Kami Diperlakukan Seperti Hewan!' Kesaksian Relawan Indonesia yang Ditawan Militer Israel
-
Duduk Perkara Kakek Mujiran Dipenjara Gegara Laporan PTPN I, BP BUMN Bereaksi
-
Soroti Rentetan Kasus Kekerasan, Lukman Hakim Saifuddin: Kondisi Saat Ini Sangat Mencemaskan
-
Listrik Sumatra Utara Sudah Pulih 100 Persen, PLN Minta Warga Waspada Hoaks
-
Penuh Haru! 9 WNI Korban Penyekapan Israel Akhirnya Tiba di Indonesia