1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan) dilakukan secara daring/online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
- Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan non karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.
- kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
- untuk supermarket, pasar tradisional, took kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;
9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
Baca Juga: PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang;
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H- 1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.
Tag
Berita Terkait
-
PPKM Darurat 3-20 Juli, Ridwan Kamil Minta Kepala Daerah di Jabar Kompak
-
Awas! Tak Terapkan PPKM Mikro Darurat, Bupati dan Wali Kota di Jateng Bisa Diberhentikan
-
Wali Kota Malang Janjikan Bantuan Sosial Warga Terdampak PPKM Darurat
-
Luhut Binsar Pandjaitan : PPKM Darurat Tegas dan Terukur
-
PPKM Darurat Jawa-Bali, Syamsuar Ingatkan Ini ke Pejabat dan Warga Riau
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Terus Melonjak Akibat Kebuntuan Konflik AS-Iran di Selat Hormuz
-
Prabowo Pastikan Ada Kompensasi bagi Korban Kecelakaan KA di Bekasi Timur
-
Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi, Sampaikan Belasungkawa
-
Melania Trump Disebut Janda, Donald Trump Ngamuk: Itu Omongan yang Beracun!
-
KAI: 14 Orang Meninggal Dunia Akibat Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
-
Dasco Pastikan Korban Argo Bromo Vs KRL Dirawat Maksimal, Ini Daftar Nama yang Meninggal dan Luka
-
MTI Desak Reformasi Total Keselamatan Kereta Usai Tragedi Bekasi Timur
-
Singapura soal Selat Hormuz: Melintas Itu Hak, Bukan Hak Istimewa karena Membayar!
-
Teror Bom Tewaskan 20 Orang, Kolombia Buka Sayembara Rp23 Miliar untuk Cari Sosok Ini
-
Gibran Tekankan Keamanan Pangan MBG: Sisa Makanan Dilarang Masuk Dapur