Suara.com - Akun Instagram milik Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta mendadak diserbu keluhan warga yang hendak mendaftarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang diwajibkan kepada pekerja untuk bisa masuk ke Ibu Kota selama PPKM Darurat diberlakukan. Alasan akun Pemprov DKI dibanjiri keluhan karena laman jakevo.jakarta.go.id yang melayani STRP tak bisa diakses publik hingga sore ini.
Beberapa netizen pun menyampaikan keluhannya lewat akun IG resmi Pemprov DKI, Selasa (5/7/2021).
"Websitenya aja servernya down," ujar pemilik akun @nisiad****
"Tidak bisa diakses," kata @kendia******.
Sementara itu, Kepala Jakarta Smart City, Yudhistira Nugraha mengaku akan menyampaikan masalah ini kepada Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI.
"Saya sampaikan ke team JakEvo di Dinas PMPTSP," katanya.
Kepala DPMTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra juga belum memberikan keterangan apapun mengenai tidak bisa diaksesnya situs Jakevo ketika dihubungi.
Diketahui, Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Chaidir mengatakan STRP ini bisa dimiliki warga yang bekerja di sektor esensial, sektor kritikal, dan perorangan dengan kebutuhan mendesak.
Berdasarkan aturan PPKM darurat, sektor esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Baca Juga: PPKM Darurat, Begini Cara Urus STRP Bagi Pekerja untuk Keluar Masuk Jakarta
Kemudian, sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan-minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok, serta masyarakat.
Lalu, perorangan dengan kebutuhan mendesak adalah warga yang ingin melakukan kunjungan sakit, kunjungan duka/antar jenazah, hamil/bersalin, pendamping ibu hamil/bersalin.
Jika sudah memenuhi salah satu dari ketiga kategori itu, maka bisa mendapatkan STRP dengan melakukan pendaftaran di situs jakevo.jakarta.go.id.
Sebelum membuatnya, pekerja diminta menyiapkan persyaratan untuk registrasi, berikut daftarnya:
1. Pekerja sektor esensial dan kritikal (perjalanan dinas dan rutinitas kantor)
- KTP pemohon;
- Surat tugas dari perusahaan (rombongan bisa melampirkan nama, nomor ktp, foto, alamat tempat tinggal, dan alamat yang dituju);
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
2. Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon;
- Sertifikat vaksin (masa transisi 1 minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat);
- Foto 4x6 berwarna.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045