Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengeluarkan surat edaran yang ditujukan bagi Satpol PP perihal pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat. Selain meminta untuk bersikap humanis, Satuan Polisi Pamong Praja juga diharapkan bisa menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Satpol PP menjadi perangkat pemerintahan daerah yang juga diikutsertakan dalam penanganan PPKM Darurat Jawa-Bali dalam segi penegakan hukum. Akan tetapi sejauh ini, ada sejumlah laporan dari masyarakat yang menerima tindakan berlebihan dari petugas Satpol PP.
Karena itu, Tito akan mengeluarkan surat edaran yang berisikan instruksi supaya petugas Satpol PP di lapangan bisa memahami cara pendekatan yang baik kepada masyarakat.
"Kami juga akan keluarkan surat edaran malam ini, dalam rangka pemberlakuan PPKM mulai dari arahan kepada jajaran Satpol PP agar tegas humanis, manusiawi, tidak berlebihan," kata Tito dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (17/7/2021).
Dalam surat edaran itu pula, Tito meminta agar Satpol PP bisa melakukan evaluasi PPKM secara reguler. Selain itu, jajaran Satpol PP diminta untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang tengah kesulitan dalam segi ekonomi.
"Jadi tidak hanya tindak tegas, tapi ada bantuan baik dalam bentuk sembako, masker, makanan sehat, hand sanitizer, dan lain-lain," ungkapnya.
Surat edaran itu akan dikirimkan kepada seluruh kepala daerah. Rencananya Tito akan langsung mengirimkan pada Sabtu (17/7/2021) malam.
"Ini surat edaran akan kami edarkan kepada seluruh kepala daerah dan akan kami lakukan monitoring."
Baca Juga: Gaji Bupati dan Wakil Bupati Lumajang untuk Beli Beras Warga Terdampak PPKM Darurat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera