Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang semula berakhir pada 26 Juli menjadi 2 Agustus 2021. Kebijakan ini juga disertai dengan aturan makan di tempat 20 menit.
Apa itu aturan makan di tempat 20 menit? Simak penjelasan dan rinciannya dalam artikel ini.
Perlu diketahui, [erpanjangan masa PPKM level 4 itu berdasarkan atas pertimbangan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Namun, aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu tengah jadi sorotan.
Khususnya pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat hanya dalam waktu 20 menit. Ya, pemerintah telah membolehkan makan di tempat atau di warung/kedai namun hanya dibatasi selama 20 menit saja.
Aturan makan di tempat 20 menit sebagai berikut:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sementara itu, berdasarkan pidato Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, ada perbedaan antara aturan makan di tempat pada wilayah PPKM level 4 dan 3.
- Pada PPKM level 4, makan di tempat diizinkan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.
- Sementara pada aturan PPKM level 3, batas waktu makan/minum maksimal 30 menit dengan jumlah pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas.
Aturan tersebut hanya berlaku untuk pemilik usaha warung makan kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan warung tegal (warteg). Untuk rumah makan, kafe, atau restoran yang berada di gedung atau toko tertutup baik yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan hanya diizinkan take away (pesan antar).
Dengan begitu daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 juga menerapkan aturan makan di tempat 20 menit. Lalu dimana saja daftar daerah PPKM Level 4 ini?
Berdasarkan Inmendagri 24/2021 tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3. Berikut pembagian wilayah yang dimaksud.
Baca Juga: Satpol PP Solo Ancam Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4
1. Provinsi DKI Jakarta
PPKM Level 4
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
PPKM Level 3
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.
PPKM Level 4
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
3. Jawa Barat
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim