Suara.com - Kementerian Koperasi dan UKM menyalurkan bantuan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta untuk setiap pelaku usaha mikro. Bantuan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pengusaha. Lalu apa syarat BLT UMKM tersebut?
Melansir akun Instagram resmi Kemenkop UKM @kemenkopukm Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bantuan dana yang dikeluarkan Kemenkop UKM untuk membantu pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Bagi anda yang ingin dapat BLT UMKM Rp 1,2 juta, penuhi 5 syarat ini.
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD;
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Seperti banyak diberitakan, pelaku UMKM menjadi sektor paling terdampak oleh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Terlebih pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut di wilayah Jawa-Bali hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Kondisi ini membuat pendapatan para pelaku UMKM menurun dan laju modal para pebisnis UMKM berjalan lambat. Tak sedikit dari mereka bahkan harus gulung tikar.
Untuk menanggulangi hal itu, maka BLT UMKM atau BPUM disalurkan dalam bentuk bantuan modal sebesar Rp1,2 juta per penerima (KPM). Dana tersebut diberikan guna membantu pemulihan usaha UMKM para pebisnis mikro.
Kemenkop UKM mengumumkan akan mulai menyalurkan BLT UMKM kepada tiga juta penerima di seluruh Indonesia mulai Juli-September 2021. Penyaluran ini merupakan penyaluran yang kedua kalinya. Sebelumnya pada awal 2021, Kemenkop UKM juga menggelontorkan bantuan serupa kepada jutaan pelaku UMKM.
Kemenkop UKM membagi penyaluran BLT UMKM ke dalam beberapa tahap. Hingga akhir Juli 2021 Kemenkop UKM menargetkan 1,5 juta KPM menerima bantuan tersebut. Selanjutnya pada Agustus 2021, bantuan BPUM akan disalurkan kepada satu juta orang dan pada September 2021 penyaluran akan dilakukan kepada 500.000 penerima. Total dana senilai Rp 3,6 triliun akan disalurkan pada pelaku UMKM pada penyaluran tahap dua ini.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sepekan ke Depan, Ini Daftar Bantuan yang Bakal Dicairkan
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
Terkini
-
Prabowo Anggap Kritik sebagai 'Pengaman': Saya Bersyukur Kalau Dikoreksi
-
Ada Proyek Pipa PAM, Rute Transjakarta 7D TMII-Pancoran Dialihkan ke Kampung Rambutan
-
Serasa Magang saat Jabat Menhan, Prabowo Ungkap Alasan Boyong Menteri Jokowi ke Kabinet
-
Pengalaman Pahit Laras Faizati di Rutan Bareskrim, Pilih Berdoa Ketimbang Minum Obat Kedaluwarsa
-
Ini Kata Jaksa Soal Pengawal Anggota TNI di Sidang Nadiem Makarim
-
Markas Besar Sindikat Penipuan Online Internasional Digerebek Polisi di Sleman, Begini Lokasinya!
-
Minta Laras Faizati Divonis Bebas, Kuasa Hukum: Kritik Bukan Kejahatan!
-
Terharu Rakyat Indonesia Bahagia Berdasarkan Survei, Prabowo Singgung Kehidupan Sangat Sederhana
-
Pulihkan Transportasi Sumatra: Ratusan Juta Rupiah Disalurkan untuk Korban Banjir Medan-Padang
-
Diduga Terima Suap Rp 1,7 Miliar, Eks Direktur Pengolahan Pertamina Ditahan KPK