Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021. Dengan demikian seluruh wilayah di Jawa dan Bali harus menjalani PPKM sesuai dengan level yang telah ditentukan yakni Level 4, Level 3 dan Level 2.
Adapun penerapan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021) kemarin.
Inmendagri tersebut dibuat guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk penerapan PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen. Pada regulasi itu, tertera pembagian wilayah berdasarkan level yang sudah ditentukan.
Untuk DKI Jakarta masih harus menerapkan PPKM Level 4. Adapun yang wilayah yang menjalaninya yakni Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sementara untuk Provinsi Banten terbagi menjadi Level 3 dan Level 4. Wilayah yang masuk pada Level 3 yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang. Sedangkan untuk Level 4 yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon
Berikut daftar wilayah lainnya yang menerapkan PPKM sesuai dengan kriteria level masing-masing:
Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang,
Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat-syarat Naik KRL
Level 4: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan;
Level 4: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten,
Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Berita Terkait
-
Mall Dibuka di Masa Perpanjangan PPKM, IHSG Menguat ke Level 6.139
-
PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Syarat-syarat Naik KRL
-
Benua Etam Siap PPKM Lagi, Isran Noor: Stok Vaksin Habis, Kaltim Kekurangan
-
Mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang Boleh Buka Hari Ini
-
6 Kabupaten/Kota di Lampung Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31