Suara.com - Kembali, status PPKM Level 4 diperpanjang untuk area Jawa dan Bali. Aturan itu berlaku terhitung 17 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Lalu apa syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 ini?
Peraturan dan syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2, Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Isinya adalah sebagai berikut.
Syarat Perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021, Wajib Paham
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan jalur darat jarak jauh,harus memenuhi syarat :
- Menunjukkan kartu vaksin, minimal dosis pertama.
- Menunjukkan keterangan hasil PCR negatif H-2 untuk pesawat terbang, atau hasil negatif Antigen H-1 untuk transportasi darat dan laut.
Ketentuan ini berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali, atau keberangkatan dari area Jawa dan Bali ke luar wilayah tersebut. Sebagai catatan ketentuan ini tidak berlaku untuk wilayah aglomerasi, misalnya wilayah Jabodetabek.
Syarat Perjalanan PPKM di Area Jawa dan Bali
Untuk syarat perjalanan PPKM di dalam area Jawa dan bali sendiri, syarat utamanya adalah hasil negatif Antigen H-1 dan menunjukkan surat vaksin dosis kedua. Jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka harus menunjukan hasil negatif tes PCR H-2.
Keadaan Khusus dan Pengecualian
Terdapat hal-hal yang dikecualikan dalam syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus 2021 ini. Yang masuk dalam pengecualian adalah sopir kendaraan logistik dan transportasi barang. Pengecualiannya berupa kepemilikan kartu vaksin.
Baca Juga: Penyekatan PPKM Level 4, Jalan Alternatif Masuk Bandar Lampung Macet Parah
Secara umum, terdapat ketentuan dimana pelaku perjalanan berusia 12 tahun ke bawah dihimau tidak melakukan perjalanan jarak jauh terlebih dahulu.
Syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus ini, sebagai catatan, berlaku selama periode tersebut. Untuk syarat selanjutnya, setelah masa PPKM ini, akan kembali di-update oleh pemerintah melalui edaran-edaran resmi selanjutnya.
Anda yang ingin melakukan perjalanan selama masa PPKM ini maka harus memperhatikan benar syarat-syarat yang diberlakukan tersebut. Syarat perjalanan PPKM 17 - 23 Agustus ini harus dipenuhi, agar perjalanan Anda bisa tetap lancar dan tidak dibatasi oleh petugas yang ada di pos-pos pemeriksaan.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Respons Ketegangan di Selat Hormuz, Jepang Aktifkan Saluran Darurat ke Iran
-
Jeritan Pemilik Warung Madura: Harga Plastik Naik Dua Kali Lipat, Modal Makin Terkuras
-
Soroti Laporan 'ABS' Pakai AI di JAKI, Anggota Komisi A DPRD DKI: Ini Alarm Bagi Pelayan Publik!
-
Saat Kedubes Iran Ramai-ramai Balas Ancaman Trump Secara 'Selow'
-
Bahas RUU Perampasan Aset, Sahroni Wanti-wanti Jangan Jadi Ajang 'Abuse of Power' dan Hengky-Pengky
-
DPR Apresiasi Kejagung Tindak Tegas Jaksa Kejari Karo: Pelajaran untuk Semua!
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Bos Gema Shafa Marwa hingga Aero Globe Indonesia
-
Kemenkes Dorong Penertiban Iklan Film Aku Harus Mati: Cegah Risiko Peniruan Bunuh Diri
-
Harga Produk di Jakarta Berangsur Naik Imbas Perang Iran, Pramono Anung: Inflasi Masih Terjaga
-
Ya Allah, Gaza Diserang Lagi saat Iran Masih Digempur Israel