Suara.com - Sandi E. Situngkir, kuasa hukum Youtuber Muhammad Kece memberikan pembelaan terhadap kliennya. Sandi menyebut Kece hanya menyampaikan pengetahuannya tentang kitab suci agama yang sebelumnya dianut.
“Pak Kace membacakan apa yang dia ketahui terkait ayat dalam kitab suci agama lain,” kata Sandi saat dihubungi Suara.com, Sabtu (28/8/2021).
Menurutnya bisa saja kliennya khatam dengan agama yang sebelumnya dianut.
“Sebagai orang yang keluar dari Islam, haji dan orang yg mengetahui agama Islam, mungkin saja Pak Kace khatam tentang agama Islam,” ujarnya.
“Forum penyampaian Pak Kece ada di ruang publik, Youtube yang di dalamnya ada lintas agama. Sebagai seorang Evanggelis Kristen Pak Kace, mungkin saja ego terhadap Iman Kristen,” sambung Sandi menjelaskan.
Karenanya dia menyebut pasal yang disangkakan terhadap kliennya multitafsir.
“Terkait Pasal 156a, atau dalam UU No.1/PNPS tahun 1956 yang diduplikasi menjadi Pasal 156a dalam KUHP, tentu saja multitafsir. Sehingga apakah Pak Kace salah, menurut kami menunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.
Namun kata dia, sebelum ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka seharusnya Kece diberikan peringatan oleh Kementerian Agama dan Jaksa Agung.
“Akan tetapi jangan lupa Pasal 2 UU No. 1/PNPS/1965 itu, Menag dan Jaksa Agung berkewajiban secara tertulis memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum Polisi melakukan tindakan Pro Justitia. Jadi ini bukan Pro Justitia tapi Pre Justitia, masih prematur,” jelasnya.
Baca Juga: Yahya Waloni Ditangkap, Bareskrim Polri: Kelakuannya Sama dengan Muhammad Kece!
Jadi Tersangka
Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP. Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube. Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya. Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.
Lewat akun Youtube miliknya, dia menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.
Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.
Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali