Suara.com - Wali nikah merupakan salah satu rukun dari 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib dipenuhi dalam sebuah pernikahan. Jika wali nikah tidak ada atau tidak hadir dalam sebuah pernikahan, maka pernikahan tersebut dinyatakan batal dan tidak sah. Simak berikut ini daftar urutan orang yang bisa menjadi wali nikah.
Wali nikah adalah pihak dari laki-laki dari keluarga mempelai wanita yang memiliki tugas untuk mengawasi kondisi mempelai saat pernikahan berlangsung. Wanita yang menikah harus berdasarkan persetujuan walinya.
Hal ini telah tercantum dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa di antara perempuan yang nikah dengan tidak seizin walinya, nikahnya itu batal." (HR Aisyah RA) dan "Jangan menikahkan perempuan akan perempuan yang lain dan jangan pula menikahkan perempuan akan dirinya sendiri." (HR Ibnu Majah).
Urutan orang yang bisa menjadi wali nikah telah dijelaskan dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 karya Imam Abu Suja’ yang dilansir dari laman NU Online yakni sebagai berikut.
- Ayah
- Kakek. Kakek yang dimaksud dalam hal ini ialah kakek dari pihak ayah.
- Saudara lelaki kandung. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah dan ibu. Ia bisa merupakan kakak maupun adik.
- Saudara lelaki seayah. Yakni saudara lelaki mempelai wanita yang tunggal ayah namun beda ibu.
- Paman. Paman yang dimaksud di sini ialah saudara lelaki ayah. Baik yang lebih tua dari ayah (jawa: pak de), ataupun lebih muda (jawa: pak lik), dengan memprioritaskan yang paling tertua diantara mereka.
- Anak lelaki paman dari pihak ayah.
Jika dari keenam daftar urutan wali nikah tersebut tidak ada maka orang yang bisa menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Syarat Wali Nikah dan Saksi
Pada prosesi pernikahan, tidak sembarang orang dapat menjadi wali dan saksi nikah. NU Online telah melansir 5 persyaratan yang harus dipernuhi untuk menjadi wali nikah.
- Beragama Islam
Seorang wali nikah haruslah muslim. Oleh karena itu, jika ia kafir, maka pernikahan tidak sah, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. - Baligh
Wali nikah harus baligh yang mana bisa bertanggung jawab untuk urusan orang lain, termasuk menikahkan perempuan perwaliannya. - Berakal Sehat
Berakal sehat ini berarti tidak memiliki gangguan jiwa dan tidak dalam keadaan mabuk. - Laki-laki
Laki-laki menjadi syarat utama sebagai wali nikah. - Adil
Adil artinya orang yang dapat menjaga diri, kehormatan dan martabat keluarganya.
Demikian daftar urutan orang yang bisa menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam sebuah prosesi pernikahan sesuai Islam.
Baca Juga: Tempat Foto Pengantin Sempit, Saksi Nikah sampai Tahan Jendela di Kepala
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung