Suara.com - Salah satu kesempurnaan dalam ibadah sholat adalah menutup aurat. Hanya saja batas aurat itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lalu, bagaimana hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita?
Apakah sholatnya sah? Atau batal di awal? Berikut ini penjelasan hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita yanga dijawab oleh para pemuka agama.
Seorang ustadz dari Bogor, Ustadz Aam Amiruddin berpendapat bahwa kalau wanita itu sholatnya di rumah tidak menjadi masalah. Jadi menurutnya, hukum salat tidak pakai bra tidak masalah selama wanita itu tidak di ruang publik.
Sebagian wanita yang sholat tidak menggunakan baju tambahan dan hanya cukup menggunakan mukena saja. Selama mukena tersebut menutupi aurat dengan sempurna, maka tidak menjadi masalah. Hal ini merujuk pada salah satu hadits:
“ Laa Yaqbalullahu Sholata Ha Idhin Illa Bihikmarin ” (Allah tidak menerima sholat wanita yang telah haid kecuali dia berkerudung) ” (H.R Lima Imam Hadits Kecuali An-Nasa’i).
Jadi, seorang wanita ketika sholat wajib tertutup auratnya, karena menutup aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Jika ada seorang wanita sehabis mandi kemudian langsung memakai mukena tanpa dilapisi pakaian dalam lagi atau tidak pakai apa-apa lagi, dan melaksanakan sholat.
Selama mukena tersebut menutup aurat, maka tidak menjadi masalah. Tetapi tentunya ini berlaku untuk perempuan yang sholatnya di rumah, bukan di masjid.
Berbicara soal menutup aurat, sebenarnya tidak terbatas pada mukena saja. Jika seorang wanita pakaiannya sudah menutup auratnya secara sempurna, maka ia tidak perlu lagi memakai mukena.
Sempurna itu misalnya memakai kaos kaki, mengenakan kerudung lebar yang menutupi dada, dan bajunya tertutup rapi tidak ketat. Sebenarnya ia sudah bisa mengerjakan sholat, tanpa perlu memakai mukena. Oleh karena itu, mukena dipakai bagi wanita yang pakaiannya belum sempurna.
Baca Juga: Hukum Salat Tak Pakai Celana Dalam, Ini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Sementara itu, Ustadz Das'ad Latif dalam ceramah yang videonya diunggah di kanal Youtube ASAD TV pada 15 Juli 2021 lalu juga pernah menjelaskan hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita.
Ustadz Das'ad Latif berpendapat bahwa seorang wanita yang sholat tidak pakai bra itu boleh, tapi dianggap tidak beradab. Maka lebih baik, disarankan wanita itu tetap memakai pakaian dalam.
Jadi kesimpulannya, kalau seorang wanita berada di rumah melaksanakan sholat dengan memakai mukena tanpa mengenakan lagi pakaian di dalamnya, itu diperbolehkan. Karena hal itu sudah memenuhi salah satu syarat sahnya sholat yaitu menutupi aurat.
Namun sekali lagi, hal ini berlaku jika sholatnya dilakukan di rumah dan tidak ada orang lain di rumahnya yang bukan muhrim. Seperti itulah penjelasan hukum salat tidak pakai bra bagi seorang wanita.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!