Suara.com - Apa saja kewajiban istri setelah menikah menurut agama Islam? Simak penjelasan berikut ini. Menurut agama Islam, seorang wanita yang sudah menikah atau sudah berstatus istri maka haknya sudah berpindah.
Dimana yang mulanya wanita tersebut ditanggung oleh ayahnya pasca menikah ia akan berpindah menjadi tanggung jawab suaminya. Lalu bagaimana dengan kewajiban istri setelah menikah?
Perlu anda ketahui bahwa di dalam agama Islam terdapat 5 kewajiban yang harus dipenuhi istri terhadap semuanya. Pasalnya, kelima kewajiban istri setelah menikah tersebut sudah diatur dalam agama. Berikut 5 kewajiban istri setelah menikah.
Kewajiban Istri setelah Menikah
Menurut penjelasan yang dipaparkan oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah M.Ag terkait dengan kajian pranikah dengan tema pergaulan suami dan istri. Hal ini disampaikan Dewan Konsultasi bimbinganislam.com (BIAS).
Berikut adalah 5 kewajiban istri terhadap suami yang perlu anda ketahui:
1. Taat pada Suami
Ustad Rosyid memaparkan bahwa seorang istri diwajibkan untuk taat kepada suami. Contohnya adalah ketika terdapat sebuah keadaan dimana seorang istri yang memiliki kelebihan pada finansial dibanding dengan suami namun bukan berarti ia tidak harus mentaati suami. Karena bagaimanapun, suami merupakan kepala keluarga yang nantinya harus mepertanggung jawabkannya di akhirat.
2. Menjaga Diri saat Ditinggal Pergi
Baca Juga: Selebgram Julia Prastini Pindah Agama, Masuk Islam Akhirnya Cinta Al Quran
Saat istri sudah bersuami harga dirinya merupakan harga diri suaminya juga, maka dari itu seorang menjaga diri ketika ia ditinggal pergi oleh suaminya.
3. Memperlakukan Suami dengan Benar
Perlakuan yang baik terhadap suami bisa diartikan pula dengan cara menjaga nama baik suami.
Dengan begitu, istri sebisa mungkin menekan dan menahan egonya, selain itu istri juga harus dapat mempertanggung jawabkan kehormatannya sebagai seorang istri.
Perlu anda ketahui bahwa melayani suami merupakan kewajiban sekaligus ibadah yang harus dipenuhi seorang istri kepada pasangannya, dengan catatan hal ini dilakukan tidak melanggar aturan Allah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara
-
Arab Saudi Ubah Tarif Bea Masuk 51 Komoditas, Kemendag Minta Eksportir RI Tangkap Peluang
-
Prancis Tersingkir, Taktik Individualis Didier Deschamps Resmi Gagal Total?
-
Peneliti ITB Ungkap Potensi Sawit, Ternyata Bisa Diolah Jadi Bensin
-
Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Biaya Pilkada Tinggi, Akhirnya Cari Jalan Tak Benar
-
Coffee Shop dan Ruang Tenang Bagi Gen Z: Bukan Lagi Sekadar Tempat Ngopi
-
5 Cara Cek Nomor Indosat Pakai Internet dan Tidak, Praktis dan Cepat
-
KPK Geledah Rumah Etik Suryani di Laweyan 1,5 Jam, Angkut 2 Koper
-
Hackathon Digital Cooperatives 2026 Cetak Inovasi AI untuk Percepat Digitalisasi Koperasi Indonesia
-
Tembus Pasar Besar dengan Konservasi, BRI Berikan Dukungan Penuh Suhita Lebah