Suara.com - Apa saja kewajiban istri setelah menikah menurut agama Islam? Simak penjelasan berikut ini. Menurut agama Islam, seorang wanita yang sudah menikah atau sudah berstatus istri maka haknya sudah berpindah.
Dimana yang mulanya wanita tersebut ditanggung oleh ayahnya pasca menikah ia akan berpindah menjadi tanggung jawab suaminya. Lalu bagaimana dengan kewajiban istri setelah menikah?
Perlu anda ketahui bahwa di dalam agama Islam terdapat 5 kewajiban yang harus dipenuhi istri terhadap semuanya. Pasalnya, kelima kewajiban istri setelah menikah tersebut sudah diatur dalam agama. Berikut 5 kewajiban istri setelah menikah.
Kewajiban Istri setelah Menikah
Menurut penjelasan yang dipaparkan oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah M.Ag terkait dengan kajian pranikah dengan tema pergaulan suami dan istri. Hal ini disampaikan Dewan Konsultasi bimbinganislam.com (BIAS).
Berikut adalah 5 kewajiban istri terhadap suami yang perlu anda ketahui:
1. Taat pada Suami
Ustad Rosyid memaparkan bahwa seorang istri diwajibkan untuk taat kepada suami. Contohnya adalah ketika terdapat sebuah keadaan dimana seorang istri yang memiliki kelebihan pada finansial dibanding dengan suami namun bukan berarti ia tidak harus mentaati suami. Karena bagaimanapun, suami merupakan kepala keluarga yang nantinya harus mepertanggung jawabkannya di akhirat.
2. Menjaga Diri saat Ditinggal Pergi
Baca Juga: Selebgram Julia Prastini Pindah Agama, Masuk Islam Akhirnya Cinta Al Quran
Saat istri sudah bersuami harga dirinya merupakan harga diri suaminya juga, maka dari itu seorang menjaga diri ketika ia ditinggal pergi oleh suaminya.
3. Memperlakukan Suami dengan Benar
Perlakuan yang baik terhadap suami bisa diartikan pula dengan cara menjaga nama baik suami.
Dengan begitu, istri sebisa mungkin menekan dan menahan egonya, selain itu istri juga harus dapat mempertanggung jawabkan kehormatannya sebagai seorang istri.
Perlu anda ketahui bahwa melayani suami merupakan kewajiban sekaligus ibadah yang harus dipenuhi seorang istri kepada pasangannya, dengan catatan hal ini dilakukan tidak melanggar aturan Allah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
Terkini
-
Geger Skandal Hilda Priscillya dan Pratu Risal, Waspada Jebakan Link Video 8 Menit Penguras Rekening
-
Purbaya Restui Pramono Bangun Gedung di Lahan Kemenkeu: Yang Penting Saya Nggak Keluar Uang!
-
Benarkah Prabowo-Jokowi Sengaja Diadu Domba Demi Gulingkan Gibran dan Menang Pilpres 2029?
-
SBY Cuekin Kapolri di HUT TNI? Demokrat Ungkap Fakta di Balik Video Viral yang Menghebohkan
-
Dominasi Digital Kian Mencekik? UMN dan Wavemaker 'Bocorkan' Peta Jalan Transformasi Industri Media
-
Rekam Jejak Halim Kalla: Dari Inovator Bioskop Digital ke Tersangka Korupsi Rp1,3 Triliun
-
TKA 2025 Resmi Ditutup, Selanjutnya Fase Apa yang Dilalui Para Siswa?
-
Sandera Polisi saat Demo Rusuh, Hakim Perintahkan 2 Mahasiswa Undip Dibebaskan dan Berkuliah Lagi
-
Terkuak! Ahli Beberkan Aturan Krusial Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Nadiem
-
Cegah Tragedi Al Khoziny Terulang, Pemerintah Akan Audit dan Rehabilitasi Pesantren Tua