Suara.com - Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan bagi mereka yang sedang memiliki keingingan adalah dengan mendirikan sholat hajat. Apa itu sholat hajat? Bagaimana bacaan niat sholat hajat? Bagaimana tata cara mendirikinya?
Pada kesempatan ini kami akan mengulas tentang niat sholat hajat lengkap dengan tata cara mendirikannya. Mari simak!
Apa Itu Sholat Hajat?
Menyadur dalam buku Sholat Hajat yang karya Ghaida Halah Ikram, sholat hajat adalah sebuah amalan sunnah yang didirikan dikarenakan adanya suatu hajat atau keperluan yang sangat dibutuhkan oleh seseorang dengan harapan keinginan tersebut dikabulkan oleh Allah SWT.
Hal tersebut juga dijelaskan oleh allah melalui surat Yusuf ayat 87 yang artinya:
"Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir,"
Sholat hajat boleh didirikan kapan saja, namun perlu anda ketahui bahwa ada beberapa waktu yang dilarang dalam pelaksanaanya, yakni:
- Selepas sholat subuh hingga matahari terbit
- Selepas waktu ashar hingga matahari terbenam
Tata Cara Mendirikan Sholat Hajat
Baca Juga: Apa Itu Rebo Wekasan? Bagaimana Asal Usul Rebo Wekasan di Bulan Safar?
Berikut adalah tata cara sholat hajat yang dapat anda lakukan:
1. Membaca Niat Sholat Hajat:
Bacaan latin niat sholat hajat: usholli sunnatal haajati rak'ataini lillaahi ta'ala
Artinya: "Aku niat sholat hajat dua rakaat karena Allah Taala."
2. Takbiratul ihram;
3. Kedua telapak tangan disedekapkan, lalu membaca doa iftitah;
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Cuaca Senin Pagi: Jakarta Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang, Cek Daftar Wilayah Terdampak!
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik