Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti aturan Pemerintah soal libur natal dan tahun baru 2022. ASN diminta tak liburan dengan mengambil cuti.
Aturan yang dimaksud Riza adalah Surat Edaran Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"ASN dilarang cuti sesuai dengan SE MenPAN RB Nomor 13 Tahun 2021. Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun," ujar Riza kepada wartawan, Jumat (29/10/2021).
Menurut Riza, penghapusan cuti demi mencegah ASN berlibur sangat penting dilakukan. Sebab pergerakan ke luar daerah dalam jumlah besar bisa membuat angka penularan Covid-19 kembali meroket.
"Pemerintah menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama sejak 24 Desember atau menjelang hari natal dan tahun baru," jelasnya.
Meroketnya kasus Covid-19 saat libur panjang sudah pernah terjadi di Jakarta saat libur natal dan tahun baru serta mudik lebaran 2021. Karena itu, peniadaan cuti perlu dilakukan demi meminimalisirnya.
"Ini demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru Covid-19 karena mudik libur panjang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Wagub DKI Minta Kasus Penggelapan Uang yang Diduga Libatkan Lurah Duri Kepa Diusut
-
Tanpa Protokol Kesehatan, Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Picu Lonjakan Kasus COVID-19
-
Petisi Tolak Tes PCR untuk Penerbangan Ditanggapi Satgas Covid-19, Apa Kata Prof. Wiku?
-
Tarif Tes PCR Turun, Wagub DKI Bilang Begini
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Pati dan Madiun Tanpa Pemimpin Pasca OTT KPK, Kemendagri Ambil Langkah Darurat
-
Antisipasi Puncak Cuaca Ekstrem, BPBD Tebar 2,4 Ton Bahan Semai di Hari Keenam OMC
-
Wacana Polri di Bawah Kementerian Mengemuka, Yusril Tegaskan Masih Tahap Opsi Reformasi
-
Ratusan Warga Serang Masih Mengungsi, Banjir Dominasi Bencana Hidrometeorologi
-
Drama Sidang Korupsi: Hakim Ad Hoc Walkout Tuntut Gaji, Kini Diperiksa KY
-
Antisipasi Jalan Rusak akibat Banjir, Dinas Bina Marga DKI Lirik Aspal 'Sakti' yang Bisa Serap Air
-
Pascabencana Bireuen, Mendagri Tito Tinjau Infrastruktur Jembatan
-
Keterlibatan TNI-Polri Jadi Petugas Haji 2026 Melonjak Drastis, Menhaj: Naik Hampir 100 Persen Lebih
-
Konflik Agraria Belum Usai, Legislator Gerindra Minta Pemerintah Buang Ego Sektoral demi Keadilan
-
Tunjangan Panitera Cuma Rp400 Ribu, DPR Peringatkan Bahaya: Kualitas Pengadilan Taruhannya!