Suara.com - Wasekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, turut buka suara setekah mengetahui Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Novel mewakili PA 212 mengaku akan mendukung perjuangan Habib Bahar dalam membela ulama yang terzalimi dan umat islam yang tertindas.
"Saya selaku wasekjen PA 212 dan juga pengacara beliau trus mendukung perjuangan beliau untuk fokus bela ulama yang terzalimi dan umat islam yg tertindas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Dalam pandangan Novel, Habib Bahar merupakan aset besar umat islam Indonesia yang bisa memberikan motovasi kepada kaum muda untuk mempelajari agama islam. Kata dia, kaum muda jangan sampai menjadi generasi yang lemah dan tertindas oleh rezim hari ini.
"Jangan sampai anak muda menjadi generasi yang lemah tertindas oleh rezim yang sudah tidak berdaya terhadap penjajahan asing dan aseng yang sudah mengatur negara dan oknum pejabat untuk tunduk kepada kepentingannya," tegas Novel.
Kepada Habib Bahar, Novel mengucapkan selamat berjuang kembali di medan dakwah. Sebab, lanjut Novel,perjuangan akan terus berjalan entah apapun risiko yang harus dihadapi.
"Selamat berjuang kembali Habib Bahar dimedan dakwah, amar makruf dan nahi munkar dan jangan gentar terhadap musuh musuh Allah dan para penghianat negara yang mau menghancurkan agama islam dan negara ini.Berjuanglah apapun resikonya demi tegaknya kebenaran dinegara yang kita cintai ini," pungkas dia.
Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurrahman Diprediksi Tegas ke FPI, Wasekjen PA 212 Beri Peringatan Begini
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
Berita Terkait
-
Ketua PA Alumni 212 Atur Jadwal Bertemu Habib Bahar Bin Smith
-
KSAD Dudung Abdurrahman Diprediksi Tegas ke FPI, Wasekjen PA 212 Beri Peringatan Begini
-
Terbongkar Amanah Komando HRS untuk Habib Bahar Setelah Bebas dari Penjara, Begini Isinya
-
Habib Bahar Smith Siap Berjuang Dibawah Komando Habib Rizieq Shihab
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru
-
Pengawas Sawmill Ilegal di Kampar Jadi Tersangka, Terancam Denda Rp2,5 Miliar