Suara.com - Wasekjen Persaudaraan Alumni atau PA 212, Novel Bamukmin, turut buka suara setekah mengetahui Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Novel mewakili PA 212 mengaku akan mendukung perjuangan Habib Bahar dalam membela ulama yang terzalimi dan umat islam yang tertindas.
"Saya selaku wasekjen PA 212 dan juga pengacara beliau trus mendukung perjuangan beliau untuk fokus bela ulama yang terzalimi dan umat islam yg tertindas," kata Novel saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).
Dalam pandangan Novel, Habib Bahar merupakan aset besar umat islam Indonesia yang bisa memberikan motovasi kepada kaum muda untuk mempelajari agama islam. Kata dia, kaum muda jangan sampai menjadi generasi yang lemah dan tertindas oleh rezim hari ini.
"Jangan sampai anak muda menjadi generasi yang lemah tertindas oleh rezim yang sudah tidak berdaya terhadap penjajahan asing dan aseng yang sudah mengatur negara dan oknum pejabat untuk tunduk kepada kepentingannya," tegas Novel.
Kepada Habib Bahar, Novel mengucapkan selamat berjuang kembali di medan dakwah. Sebab, lanjut Novel,perjuangan akan terus berjalan entah apapun risiko yang harus dihadapi.
"Selamat berjuang kembali Habib Bahar dimedan dakwah, amar makruf dan nahi munkar dan jangan gentar terhadap musuh musuh Allah dan para penghianat negara yang mau menghancurkan agama islam dan negara ini.Berjuanglah apapun resikonya demi tegaknya kebenaran dinegara yang kita cintai ini," pungkas dia.
Bebas
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur membenarkan Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Smith sudah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurrahman Diprediksi Tegas ke FPI, Wasekjen PA 212 Beri Peringatan Begini
"Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021," kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Minggu (21/11/2021).
Habib Bahar mulai ditahan pada tanggal 18 Desember 2018. Selama menjalankan masa pidana, dia mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman selama 4 bulan.
Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selain itu, mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Terkait dengan pembebasan Habib Bahar, Mujiarto mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat, yakni Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, dan Koramil Gunung Sindur guna memberikan pendampingan.
Berita Terkait
-
Ketua PA Alumni 212 Atur Jadwal Bertemu Habib Bahar Bin Smith
-
KSAD Dudung Abdurrahman Diprediksi Tegas ke FPI, Wasekjen PA 212 Beri Peringatan Begini
-
Terbongkar Amanah Komando HRS untuk Habib Bahar Setelah Bebas dari Penjara, Begini Isinya
-
Habib Bahar Smith Siap Berjuang Dibawah Komando Habib Rizieq Shihab
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Terjang DIY, Satu Warga Kulon Progo Tewas Tersambar Petir
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang