Suara.com - Masalah hak asuh anak terkadang memang memicu pro dan kontra. Apalagi jika anak tersebut adalah yatim piatu, dan masih di bawah umur. Lantas, siapakah yang berhak mendapatkan hak asuh anak yatim piatu?
Melansir tayangan di kanal YouTube Seleb Oncam News yang diunggah pada 21 November 2021, Ustadzah Lulung Mumtaza menjelaskan tentang hak asuh anak yatim piatu dalam Islam.
Menurut Ustadzah Lulung, jika seorang anak yatim piatu sejak kecil, maka yang lebih berhak merawatnya adalah wali yang cakap dalam mengelola harta.
"Kalau anak yatim piatu ini ada di bawah umur maka yang mengasuh hartanya adalah orang yang berakal, beragama, kemudian dia memang orang dewasa itu tadi, kemudian mengerti," ujar Ustadzah Lulung.
Ustadzah Lulung menjelaskan, keluarga dari pihak ibu yang lebih berhak untuk mendapatkan hak asuh anak yatim piatu. Pasalnya dalam fiqih, Hadhanah (mengasuh) bab perceraian, pihak ibulah yang lebih berwenang mengasuh anak di bawah umur.
"Hadhanah ini ada dalam bab perceraian (dalam fiqih). Jadi kalau misalkan kita bercerai berarti ini anak, siapa yang mengasuh apakah bapaknya atau ibunya, maka kalau bicara perceraian maka ibunya yang mengasuh, kalau di bawah umur," jelas Ustazah Lulung Mumtaza.
Sementara itu, Gus Miftah berpendapat bahwa anak yatim piatu adalah tanggung jawab semua umat Islam. Persoalannya adalah siapa yang tepat mengasuh dan mengurusnya. Menurut Gus Miftah, yang berhak mendapatkan hak asuh anak yatim piatu adalah yang lebih dekat dan masih satu nasab.
Hak Asuh Anak Yatim Piatu menurut Kemensos
Di sisi lain, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan sejumlah aturan pengambilan hak asuh anak yatim piatu akibat terdampak Covid-19, termasuk di antaranya tes psikologi. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko adanya orang tua asuh yang sengaja mengambil untung atas bantuan Kemensos yang seharusnya ditujukan untuk keberlangsungan hidup anak terdampak tersebut.
Baca Juga: Kata Gus Miftah, Orang Ini Paling Tepat Asuh Gala Anak Vanessa Angel
Kementerian Sosial akan menjangkau anak yatim piatu, termasuk anak-anak yang kehilangan orang tua akibat pandemi Covid-19, dengan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Anak.
Program ATENSI Anak tersebut meliputi layanan pemenuhan hak hidup layak, perawatan sosial dan/atau pengasuhan anak, dukungan bagi keluarga, terapi sosial psikologis, pelatihan vokasional dan kewirausahaan, bantuan sosial/asistensi sosial, dan dukungan aksesibilitas.
Seperti itulah hak asuh anak yatim piatu dalam Islam dalam Islam dan menurut Kemensos.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Kata Gus Miftah, Orang Ini Paling Tepat Asuh Gala Anak Vanessa Angel
-
Perebutan Hak Asuh Gala, LPAI Siap Tengahi Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah
-
Alasan Ayah Vanessa Angel Perjuangkan Hak Asuh Gala Sky
-
Sidang Hak Asuh Anak Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Diprediksi Berlarut-larut
-
Pengadilan Belum Putuskan Soal Hak Asuh Anak Vanessa Angel, Ini Kata Ayah Bibi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat
-
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN Teken PJBTL 1.800 MVA di Jawa Barat dan Jawa Tengah
-
Aktif Lagi di DPR, Tangis Haru Adies Kadir dan Uya Kuya Pecah Usai MKD Nyatakan Tak Langgar Etik