Suara.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyatakan berkas perkara kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan manajernya Maulida Khairunnia lengkap atau P21. Ketiganya pun akan segera menjalani persidangan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan ketiga tersangka dan barang bukti terkait kasus ini rencananya akan segera diserahkan kepada Kejati Banten.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum atau JPU akan menyusun surat dakwaan untuk kemudian diadili di pengadilan.
Paling minggu sekarang kita buat janji dulu dengan JPU. Setelah ada janji kita serahkan (tersangka dan barang bukti)," kata Tubagus kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).
Dalam perkara kaburnya Rachel Vennya dari RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Satu tersangka lainnya yakni petugas protokol kesehatan Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan. Penyidik beralasan ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara.
Mereka dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Aktif Lagi di Instagram, Rachel Vennya Banjir Cibiran Warganet
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno