Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 Nasional pada masa libur natal dan tahun baru.
Luhut menjelaskan, alasan pertama adalah hasil sero surveilans yang dilakukan Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah banyak memiliki antibodi alamiah karena terinfeksi Covid-19 dan sembuh.
"Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut dalam keterangannya, Senin (6/12/2021).
Kedua, capaian vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua, sementara Nataru tahun lalu belum banyak warga divaksin.
Kemudian ketiga, penambahan kasus harian Covid-19 masih terkendali rata-rata 400 kasus per hari, akselerasi vaksinasi, dan upaya 3T (testing, tracing, dan treatment) terus membaik dalam sebulan terakhir.
Keempat, vaksinasi lansia akan terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali.
Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelasnya.
Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat untuk mencegah varian baru seperti Omicron dari luar negeri masuk.
Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi DIbatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Tahura
Syaratnya, untuk penumpang dari luar negeri wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sementara, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” sambungnya.
"Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya," pungkas Luhut.
Pernyataan Luhut ini sekaligus menganulir aturan sebelumnya yakni Instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian nomor 62 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Nasional yang akan berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berdasarkan evaluasi PPKM Jawa-Bali per 4 Desember, jumlah kabupaten/kota yang berstatus level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Berita Terkait
-
PPKM Level 3 Resmi DIbatalkan, Ini Rincian Aturan Baru Libur Tahura
-
PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Rupiah Menguat
-
INFOGRAFIS: Poin Aturan Libur Natal dan Tahun Baru 2022
-
PPKM Level 3 Batal Diterapkan saat Nataru, Bravo Lord Luhut
-
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Libur Nataru, Diganti Pengetatan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Bansos Beras Tak Sampai Titik Akhir, KPK Bongkar Borok Distribusi yang Diduga Tak Sesuai Kontrak
-
Sidang Putusan Anak Riza Chalid Hari Ini di Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun
-
Bahas Isu Strategis hingga Tindak Lanjut BoP, Ini Hasil Pertemuan Prabowo dan Raja Yordania
-
Fakta Baru Kasus SPBU Cipinang, Polisi Ungkap Pelat Nomor Pelaku
-
Viral Anak Perang Sarung di Kebumen Kena 'Binaan' Aparat TNI, KemenPPPA: Hindari Hukuman Fisik
-
Status Hukum Masih Dikaji, Bareskrim Pertimbangkan Sidang Adat Toraja dalam Kasus Pandji
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri