Suara.com - Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman selaku salah satu saksi fakta persidangan, menyebutkan terdakwa sekaligus pasangan artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie termasuk kategori ketergantungan narkoba sedang menuju ringan.
Hendra ialah salah satu saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU pada sidang lanjutan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
Dalam kesaksiannya, Hendra menyebutkan bahwa selain Nia dan Ardi, terdakwa lainnya, yaitu sopir pribadi Zen Vivanto juga disebutkan termasuk dalam kategori sedang-ringan terhadap ketergantungan zat methamphetamine pada sabu.
"Kalau dilihat dari gejalanya, berdasarkan assesment yang kami lakukan, kategori derajat keparahan terdakwa sedang menuju ringan. Gangguan zatnya memang tidak begitu parah," kata Hendra.
Hendra menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan dilakukan rehabilitasi adalah lama penggunaan seseorang mengkonsumsi narkoba. Pada kasus ini, ketiga terdakwa disebutkan sudah mengkonsumsi narkoba selama tiga bulan.
Hendra memaparkan ketiga terdakwa, yaitu Nia, Ardi dan sopir pribadinya, mulai menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Fan Campus sejak 10 Juli 2021 berdasarkan rujukan dari Polres Metro Jakarta Pusat.
Kondisi ketiga terdakwa saat memasuki balai rehabilitasi disebutkan letih dan lesu karena rangkaian proses hukum yang berjalan di Polres Metro Jakarta Pusat. Para terdakwa kini sudah menjalani rehabilitasi selama lima bulan.
"Menurut kami perkembangannya sangat baik. Karena kalau dilihat soal gangguan penggunaan zat, tidak hanya kadar zatnya saja, tetapi juga dari perilaku," ujar Hendra.
Adapun dalam sidang kedua ini, agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Ketiga saksi yang dihadirkan JPU adalah asisten rumah tangga Pandjiyanto, psikolog klinis Senja Kurnia, dan Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus Hendra Haeruman. (Antara)
Baca Juga: Kembali Jalani Sidang, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Dikawal Ketat Bodyguard
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang