Suara.com - Berikut ini contoh slip gaji serta hal apa yang harus termuat di dalamnya. Slip gaji merupakan salah satu dokumen penting yang sering dipersyaratkan dalam berbagai keperluan.
Seperti halnya saat akan mengajukan KPR rumah hingga pinjaman di bank, slip gaji tak jarang menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Lantas, seperti apa contoh slip gaji yang benar?
Slip gaji merupakan dokumen yang berisi rincian upah seorang pekerja yang berisi rincian tunjangan, bonus, dan lainnya. Perusahaan wajib mengeluarkan slip gaji untuk para karyawannya. Lalu, seperti apa contoh slip gaji?
Berikut ini informasi mengenai contoh slip gaji dan format rincian di dalamnya yang harus kamu perhatikan.
1. Nama, logo dan alamat perusahaan
Hal yang paling utama ada di dalam slip gaji, yakni nama, logo, dan alamat perusahaan. Informasi detile mengenai email dan nomor telepon juga dapat menjadi bukti resmi slip gaji dari perusahaan yang bersangkutan.
2. Keterangan periode slip gaji karyawan
Dalam slip gaji juga harus termuat periode yang berisi informasi tanggal penggajian. Dengan begitu, karyawan lebih mudah membaca slip gaji dan tidak akan tertukar dengan periode yang lalu.
3. Nama, nomor induk, keterangan jabatan, dan departemen karyawan
Baca Juga: Cara Mengetik Dokumen di Word dengan Suara, Gampang Banget!
Nama, nomor induk kepegawaian, keterangan jabatan, dsb juga wajib ada. Identitas karyawan wajib dituliskan dalam slip gaji agar tidak tertukar dengan milik orang lain. Pada dasarnya, slip gaji adalah dokumen bersifat rahasia.
4. NPWP, nomor rekening bank, dan masa kerja karyawan.
Informasi mengenai nomor wajib pajak, nomor rekening bank, dan masa kerja karyawan perlu termuat dalam slip gaji agar lebih aman.
5. Total hari kerja, hari kerja efektif, jumlah cuti
Periode gaji juga berisi tentang jumlah hari kerja, libur, cuti, dan sebagainya. Hal ini akan memudahkan karyawan dalam mengetahui informasi gaji dan besaran potongan yang diterima.
6. Daftar terperinci dari penghasilan, bonus, tunjangan, dan pengurangan
Berita Terkait
-
Jual Tanah Orang Lain, Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah Tipu Warga Rp 1,4 Miliar
-
Cara Mengetik Dokumen di Word dengan Suara, Gampang Banget!
-
Ikut Sidang Isbat Nikah, Puluhan Pasutri di Bekasi Bakal Terima Kartu Keluarga
-
Cara Buat NPWP Online dan Syarat Dokumen Lengkapnya
-
Kejati Jabar Amankan Barang Ini Usai Geledah Kantor PG Rajawali II Cirebon
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar