Suara.com - Sejumlah daerah di Indonesia telah mengeluarkan aturan larangan perayaan Tahun Baru 2022 karena pandemi Covid-19 yang masih belum mereda. Terlebih dengan adanya kasus baru dari virus corona varian Omicron yang telah menyebar di seluruh dunia. Sejauh ini, Indonesia telah terdeteksi 3 temuan kasus varian Omicron.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur larangan perayaan Tahun Baru 2022. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Berikut ini adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang telah dirangkum oleh Suara.com.
- Perayaan Tahun Baru 2022 sebisa mungkin berada di rumah dan berkumpul bersama keluarga dan menghindari kerumunan di luar.
- Dilarang melakukan segala aktivitas pawai dan arak-arakan yang berpotensi menimbulkan kerumunan
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat bepergian.
- Melakukan perpanjangan jam operasional mall yang semuka 10.00-21.00 menjadi 09.00-22.00 sebagai antisipasi penumpukkan pengunjungan.
- Membatasi jumlah pengunjung dalam sebuah tempat maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Daerah yang Mengeluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2022
Sementara itu ada beberapa daerah yang melakukan pelarangan perayaan Tahun Baru 2022. Berikut ini adalah sejumlah daerah yang mengeluarkan informasi terkait daftar larangan Tahun Baru 2022.
1. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melakukan pelarangan dalam merayakan Tahun Baru 2022 seperti melakukan perayaan di hotel, destinasi wisata, dan melakukan pawai yang menyebabkan kerumumnan.
Dalam mengantisipasi penularan Covid-19, Pemerintah Provnsi (Pemprov) Jawa Barat meningkatkan pengetatan di berbagai tempat saat Nataru.
2. DKI Jakarta
Baca Juga: 10 Ucapan Tahun Baru 2022 untuk Pacar dengan Kata-kata Romantis
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah menetapkan larangan Tahun Baru 2022 seperti pawai dan arak-arakan yang dapat menyebabkan kerumunan. Aturan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1473 tentang PPKM Level 1 yang diberlakukan mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
3. Makassar
Wali Kota Makssar Mohammad Ramdhan Pomanto melarang segala aktivitas konvoi, pesta kembang api dan berbagai kegiatan yang dapat mendatangkan kerumunan dalam perayaan Tahun Baru 2022. Pemerintah Kota Makassar juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berada di rumah masing-masing selama perayaan Tahun Baru 2022.
4. Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang telah menyebutkan larangan perayaan Tahun Baru 2022. Taman kota dan alun-alun yang berpotensi menjadi tempat kerumunan akan ditutup. Rumah ibadah akan dibatasi dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Demikian adalah daftar larangan perayaan Tahun Baru 2022 yang wajib untuk diketahui. Tetap patuhi protokol kesehatan, terapkan 5M dan tidak melakukan perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah yang dapat menyebabkan kerumunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Babak Baru Horor Nuklir Cikande: 40 Saksi Diperiksa, Jejak DNA Diburu di Lapak Barang Bekas
-
Dua Menko Ikut ke Sydney, Apa Saja Agenda Lawatan Prabowo di Australia?
-
Tak Hanya Game! Politisi PKB Desak Pemerintah Batasi Medsos Anak Usai Insiden Ledakan SMA 72 Jakarta