Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui adanya fakta-fakta yang mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan anggota Polri.
Padahal dalam rilis akhir tahun, Listyo menyampaikan terkait dengan pengawasan personel, pada 2021 terjadi penurunan sebanyak 20 persen terkait dengan pelanggaran disiplin. Sementara terkait pelanggaran kode etik mengalami penurunan 37 persen, penurunan juga terjadi pada sisi pidana.
"Namun faktanya, akhir-akhir ini kita juga dihadapkan dengan banyaknya viral yang muncul akibat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anggota," kata Listyo di Mabes Polri, Jumat (31/12/2021).
Listyo mengatakan adanya penyimpangan-penyimpangan itu tentunya membawa suasana yang merusak kosentrasi seluruh anggota yang sudah baik maupun Polri itu sendiri.
"Tentunya kalau tidak bisa kita selesaikan akan merusak marwah dan citra Polri," ujar Listyo.
Karena itu, Listyo menegaskan bahwa Polri akan berkomitmen dan sepakat untuk menindak anggota mereka yang melakukan pelanggaran.
"Khsusnya asusila, narkoba, melakukan kejahatan yang mengakibatkan korban jiwa dan benda. Apalagi hal tersebut tidak layak dilakukan oleh polisi sebagai penegak hukum. Maka rekomendasinya saya pastikan untuk dipecat atau di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat," tandas Listyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Resmi Disahkan! Panduan Lengkap UU PPRT: Apa yang Berubah bagi Majikan dan Pekerja?
-
Aiptu YS Diduga Jadi Broker Proyek Rp16 M di Bekasi, IPW Desak PTDH dan Tersangka
-
'Kiamat' Pandemi COVID-19 Bisa Terulang Jika Selat Hormuz Terus Diblokir Iran
-
Singgung Kasus Rocky Gerung, Todung Tak Yakin Saiful Mujani Berakhir di Pengadilan
-
Perintah 'Tembak Mati' Donald Trump: Selat Hormuz di Ambang Perang Terbuka!
-
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan dan Pengelolaan Tambang
-
Bantargebang di Ambang Kolaps, DPRD DKI Desak Strategi Pengelolaan Sampah Segera Dieksekusi
-
Dikaitkan dengan Kasus Kuota Haji, Khalid Basalamah Tegaskan Tak Pernah Interaksi dengan Gus Yaqut
-
Gus Lilur Gaungkan 'Abuktor' di Muktamar NU 2026: Syarat Mutlak Pemimpin PBNU Bebas Korupsi
-
Hari Bumi: BNI Rehabilitasi 50 Hektare Mangrove di Banyuwangi, Berikan Dampak Ekonomi ke 5.000 Warga