Suara.com - Publik kembali berdebat perihal sertifikat halal MUI (Majelis Ulama Indonesia) setelah seorang warganet melalui postingannya mempertanyakan ke-halal-an restoran Hanamasa. Agar tidak terjadi perdebatan berkepanjangan, ada baiknya bagi umat muslim untuk tahu cara cek halal MUI.
Perlu kalian ketahui, cara cek halal MUI itu cukup mudah. Produk halal Indonesia biasanya memiliki tanda halal MUI. Sekarang, MUI juga sudah merilis aplikasi yang memudahkan semua orang untuk cek produk halal yang sudah mendapatkan pengakuan dari MUI.
Fasilitas ini dibuat dengan tujuan untuk memaksimalkan perlindungan kepada konsumen di Indonesia. Anda bisa cek produk halal MUI dengan mengikuti petunjuk cara cek halal MUI di bawah ini.
1. Cara cek halal MUI melalui situs MUI
Cara cek halal MUI pertama bisa melalui situs MUI. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs halalmui.org.
- Akan terbuka laman dengan tulisan "Cek Produk Halal"
- Masukkan nama produk yang ingin Anda cek. Bisa juga dengan memasukkan nama produsen.
- Jika ingin mencari berdasarkan nama produk, pilih nama produk. Kalau mau mencari berdasarkan nama produsen, Anda bisa klik nama produsen, setelah itu klik cari.
- Selanjutnya situs akan menampilkan status produk yang ingin Anda lihat.
2. Cek melalui aplikasi Halal MUI
Anda juga bisa cek status halal MUI melalui aplikasi Halal MUI. Aplikasi ini diterbitkan oleh Doctor Junior Inc. Anda bisa melakukan status cek halal dengan mengikuti cara cek halal MUI melalui aplikasi berikut ini.
- Download dan instal aplikasi "Halal MUI" di smartphone Anda
- Kalau sudah, buka aplikasi dan Anda akan secara otomatis diarahkan ke laman pencarian produk berdasarkan kata kunci
- Ketikkan nama produk yang ingin Anda ketahui status halal atau tidaknya.
- Kalau sudah, Anda akan melihat status produk dalam waktu singkat.
Hal penting yang harus Anda ketahui agar bisa cek halal MUI poin satu dan dua adalah kepemilikan data atau akses internet. Kalau Anda tidak punya akses internet, sebaiknya lakukan cara cek halal MUI menggunakan akses ke call center berikut ini.
3. Cara cek halal MUI melalui call center
Baca Juga: Viral Hanamasa Tak Halal: Ini Alasan Masakan Jepang Sering Pakai Sake dan Mirin
Cukup pencek nomor layanan call center halal MUI di nomor 14056. Cara cek halal MUI ini membutuhkan kuota pulsa saja kalau Anda menghubungi menggunakan smartphone.
Anda juga bisa menggunakan telepon rumah untuk menelpon call center tersebut. Dengan menghubungi call center, Anda bisa menanyakan secara langsung produk yang ingin ketahui status halalnya.
Lalu, apakah restoran Hanamasa yang viral dan sedang diperdebatkan ini memiliki sertifikat halal MUI? Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau LPPOM MUI memberi jawabannya.
Akun instagram @lppom_mui menjawab pertanyaan serupa yang diajukan warganet. Ia menjelaskan bahwa restoran Jepang dengan konsep AYCE ini belum memiliki sertifikat halal MUI.
"Kedua resto tersebut belum bersertifikat halal MUI ya ka. Untuk list restoran yang telah bersertifikat halal MUI, dapat dicek di: www.halalmui.org," tulis admin akun @lppom_mui (2/1/2022).
Demikian itu cara cek halal MUI yang bisa dilakukan kapan saja. Khusus anda umat Islam, pastikan kalian cek dulu ada tidaknya sertifikat halal MUI di sebuah tempat makan atau restoran.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
30 Kali Wajib Lapor Jadi Kunci Roy Suryo dan dr Tifa Lolos dari Sel Tahanan Jaksa!
-
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
-
Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
-
Sufmi Dasco Jamin Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Akan Terulang, Intinya Kompak!
-
Kemendagri Beri Insentif Rp3 Miliar untuk Pemda Berprestasi di Papua
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!