Suara.com - Seorang tahanan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba diberikan izin untuk menikahi gadis yang menjadi kekasihnya. Akad nikah dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota pada Senin (28/2/2022).
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota IPTU Saribuono mengatakan pemberian izin menikah atas dasar kemanusiaan.
"Di mana tahanan kasus narkoba berinisial MRS (18) diberikan kesempatan untuk menikahi pujaan hatinya yakni MA (17)," kata Saribuono di Sukabumi, Jawa Barat, Senin.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung secara sederhana di Masjid At-Taqwa dan dihadiri oleh keluarga masing-masing mempelai. Rasa bahagia bercampur sedih terlihat di wajah kedua mempelai saat pembacaan ijab kabul yang dipimpin Muchsin, petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.
Usai dinyatakan sah menjadi suami istri, pasangan ini pun tidak mampu membendung air mata.
Pihak Polres Sukabumi Kota yang ikut menjadi saksi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengobrol sejenak.
Prosesi pernikahan ini pun turut disaksikan oleh para tahanan lainnya yang mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.
Usai dinyatakan sah menjadi suami istri, keduanya pun harus kembali berpisah karena sang suami yang merupakan tersangka kasus narkoba harus kembali masuk ke dalam sel tahanan untuk menjalani persidangan dan hukuman dari majelis hakim yang sudah menantinya.
Istri tersangka pun hanya bisa menangis karena harus kembali berpisah dengan suaminya tersebut. Mereka harus menunda bulan madunya dan baru bisa berbulan madu setelah MRS menyelesaikan masa hukumannya.
Baca Juga: Rohimah Dinikahi Bule Turki, Begini Respons Kiwil
Selama prosesi pernikahan ini, pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan hanya boleh dihadiri oleh perwakilan dari pihak keluarga kedua mempelai.
Sebelum menikah, pihak keluarga dari pasangan suami isteri ini sudah meminta izin kepada pihaknya dan setelah dipertimbangkan serta atas dasar kemanusiaan Polres Sukabumi Kota akhirnya memberikan izin yang tentunya ada syarat yang wajib dipatuhi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Lonjakan 1.104 Titik Panas di Sumatera: Riau 97 Hotspot, Sumsel Terbanyak
-
Enrekang Paling Parah! Ini Fakta-fakta 112 Kasus Karhutla Ludeskan Hutan Sulawesi Selatan
-
Naik KRL Hingga Shuttle Gratis, Ini Akses Mudah ke BNI wondrX 2026
-
3 Fitur Tersembunyi Camera Assistant untuk Maksimalkan Kamera Galaxy A57 5G dan A37 5G
-
Direktur Perusahaan Buronan Korupsi Bank Sulselbar Ditangkap di Jakarta
-
Dekonstruksi Buddy-Cop yang Segar dan Nyeleneh dalam Film 'The Nice Guys'
-
Jangan Paksa Tubuhmu: Mengenal Pentingnya Recovery Day dalam Rutinitas Olahraga
-
Jurus Jangka Panjang Pramono Anung Atasi Tawuran: Alihkan Energi Anak Muda ke Olahraga
-
Rice Cooker Cosmos Ada Berapa Ukuran? Ini Daftar Lengkapnya untuk Keluarga Muda dan Pebisnis
-
5 Rekomendasi Hybrid Sunscreen Lokal Terbaik Tanpa Whitecast dan Efek Kusam sesuai Review