Suara.com - Seorang tahanan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba diberikan izin untuk menikahi gadis yang menjadi kekasihnya. Akad nikah dilaksanakan di Masjid At-Taqwa Polres Sukabumi Kota pada Senin (28/2/2022).
Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota IPTU Saribuono mengatakan pemberian izin menikah atas dasar kemanusiaan.
"Di mana tahanan kasus narkoba berinisial MRS (18) diberikan kesempatan untuk menikahi pujaan hatinya yakni MA (17)," kata Saribuono di Sukabumi, Jawa Barat, Senin.
Pelaksanaan akad nikah berlangsung secara sederhana di Masjid At-Taqwa dan dihadiri oleh keluarga masing-masing mempelai. Rasa bahagia bercampur sedih terlihat di wajah kedua mempelai saat pembacaan ijab kabul yang dipimpin Muchsin, petugas dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Warudoyong.
Usai dinyatakan sah menjadi suami istri, pasangan ini pun tidak mampu membendung air mata.
Pihak Polres Sukabumi Kota yang ikut menjadi saksi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengobrol sejenak.
Prosesi pernikahan ini pun turut disaksikan oleh para tahanan lainnya yang mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota.
Usai dinyatakan sah menjadi suami istri, keduanya pun harus kembali berpisah karena sang suami yang merupakan tersangka kasus narkoba harus kembali masuk ke dalam sel tahanan untuk menjalani persidangan dan hukuman dari majelis hakim yang sudah menantinya.
Istri tersangka pun hanya bisa menangis karena harus kembali berpisah dengan suaminya tersebut. Mereka harus menunda bulan madunya dan baru bisa berbulan madu setelah MRS menyelesaikan masa hukumannya.
Baca Juga: Rohimah Dinikahi Bule Turki, Begini Respons Kiwil
Selama prosesi pernikahan ini, pihaknya menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan hanya boleh dihadiri oleh perwakilan dari pihak keluarga kedua mempelai.
Sebelum menikah, pihak keluarga dari pasangan suami isteri ini sudah meminta izin kepada pihaknya dan setelah dipertimbangkan serta atas dasar kemanusiaan Polres Sukabumi Kota akhirnya memberikan izin yang tentunya ada syarat yang wajib dipatuhi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini
-
Kisah Anak-Anak Terpinggirkan di Kebumen Jadi Perhatian Gus Ipul