Suara.com - Ajang Paris Fashion Week menjadi ramai diperbincangkan di media sosial usai banyak merek Indonesia yang terbang menuju Paris dan mengaku menjadi bagian dari Paris Fashion Week. Untuk mengikuti ajang tersebut harus terdaftar atau registered trademark atau yang dikenal dengan logo R dalam merek dagang. Apa arti logo R?
Banyak merek Indonesia yang tampil di Paris Fashion Week karena adanya GEKRAFS (Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional). Sementara itu, tidak sedikit masyarakat yang mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian merek lokal yang tampil dalam acara internasional. Ada juga pengguna media sosial yang menunjukan rasa bangga yang berlebihan atau overproud.
Namun kabarnya banyak merek lokal Indonesia yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan merek fashion namun mengklaim mengikuti acara Paris Fashion Week. Ketua Badan Komunikasi Gekraf, Riefan Fajarsyah atau yang dikenal Ifan Seventeen menjawab bahwa merek-merek lokal yang diajak ke Paris bukan untuk berpartisipasi dalam Paris Fashion Week.
Dalam sebuah video, Ifan mengungkapkan bahwa Gekraf dan Kemenpar mengajak merek-merek lokal untuk berkolaborasi dengan para desainer yang datang ke Paris Fashion Week. Ifan juga mengungkapkan bahwa merek-merek tersebut bukan dari acara Paris Fashion Week yang diselenggarakan oleh FHCM.
"Namun memang bukan di event Paris Fashion Week yang dari FHCM, that's why we name it Gekrafs Paris Fashion Show during Paris Fashion Week," ujar Ifan.
Akhirnya hal ini menjadi simpang siur dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ifan menekankan, tidak ada salahnya menggunakan nama Paris Fashion Week, hanya perlu ditegaskan tidak diperbolehkan mencantumkan logo Paris Fashion Week dalam kegiatan mereka.
Sementara itu, bagi merek yang mengikuti Paris Fashion Week harus terdaftar atau registered trademark atau yang dikenal dengan logo R dalam merek dagang. Lantas apa arti logo R di merek dagang?
Logo R merupakan singkatan dari registered yang disimbolkan dengan huruf R kecil yang dibalut dengan lingkaran. Logo ini dimiliki oleh perusahaan dan organisasi yang telah didaftarkan secara sah kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Bagi perusahaan yang memiliki logo tersebut dapat dipakai atau disematkan dengan tujuan baik komersial maupun non-komersial. Simbol tersebut digunakan sebagai cara untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda tersebut merupakan merek dagang yang memberi peringatan terhadap munculnya pelanggaran.
Baca Juga: Ikut Rombongan ke Paris, Reza Arap Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Paris Fashion Week
Demikian adalah arti Logo R di merek dagang yang wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Ikut Rombongan ke Paris, Reza Arap Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Paris Fashion Week
-
Sindir Local Brand Klaim ke PFW 2022? Arie Kriting: Timnas Bilang Ikut Piala Dunia Saja, Terus Lawan Kelurahan di Qatar
-
Nikita Mirzani Diduga Sindir MS Glow Soal Iklan dan Fashion Show di Paris: Ganggu Abis!
-
Penampilan Rey Mbayang di Paris Fashion Show Disebut Mirip V BTS hingga Song Kang
-
Klaim Ikut Paris Fashion Week Jadi Olok-olok, Ifan Seventeen Buka Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!