Suara.com - Ajang Paris Fashion Week menjadi ramai diperbincangkan di media sosial usai banyak merek Indonesia yang terbang menuju Paris dan mengaku menjadi bagian dari Paris Fashion Week. Untuk mengikuti ajang tersebut harus terdaftar atau registered trademark atau yang dikenal dengan logo R dalam merek dagang. Apa arti logo R?
Banyak merek Indonesia yang tampil di Paris Fashion Week karena adanya GEKRAFS (Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional). Sementara itu, tidak sedikit masyarakat yang mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian merek lokal yang tampil dalam acara internasional. Ada juga pengguna media sosial yang menunjukan rasa bangga yang berlebihan atau overproud.
Namun kabarnya banyak merek lokal Indonesia yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan merek fashion namun mengklaim mengikuti acara Paris Fashion Week. Ketua Badan Komunikasi Gekraf, Riefan Fajarsyah atau yang dikenal Ifan Seventeen menjawab bahwa merek-merek lokal yang diajak ke Paris bukan untuk berpartisipasi dalam Paris Fashion Week.
Dalam sebuah video, Ifan mengungkapkan bahwa Gekraf dan Kemenpar mengajak merek-merek lokal untuk berkolaborasi dengan para desainer yang datang ke Paris Fashion Week. Ifan juga mengungkapkan bahwa merek-merek tersebut bukan dari acara Paris Fashion Week yang diselenggarakan oleh FHCM.
"Namun memang bukan di event Paris Fashion Week yang dari FHCM, that's why we name it Gekrafs Paris Fashion Show during Paris Fashion Week," ujar Ifan.
Akhirnya hal ini menjadi simpang siur dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ifan menekankan, tidak ada salahnya menggunakan nama Paris Fashion Week, hanya perlu ditegaskan tidak diperbolehkan mencantumkan logo Paris Fashion Week dalam kegiatan mereka.
Sementara itu, bagi merek yang mengikuti Paris Fashion Week harus terdaftar atau registered trademark atau yang dikenal dengan logo R dalam merek dagang. Lantas apa arti logo R di merek dagang?
Logo R merupakan singkatan dari registered yang disimbolkan dengan huruf R kecil yang dibalut dengan lingkaran. Logo ini dimiliki oleh perusahaan dan organisasi yang telah didaftarkan secara sah kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Bagi perusahaan yang memiliki logo tersebut dapat dipakai atau disematkan dengan tujuan baik komersial maupun non-komersial. Simbol tersebut digunakan sebagai cara untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda tersebut merupakan merek dagang yang memberi peringatan terhadap munculnya pelanggaran.
Baca Juga: Ikut Rombongan ke Paris, Reza Arap Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Paris Fashion Week
Demikian adalah arti Logo R di merek dagang yang wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Ikut Rombongan ke Paris, Reza Arap Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Paris Fashion Week
-
Sindir Local Brand Klaim ke PFW 2022? Arie Kriting: Timnas Bilang Ikut Piala Dunia Saja, Terus Lawan Kelurahan di Qatar
-
Nikita Mirzani Diduga Sindir MS Glow Soal Iklan dan Fashion Show di Paris: Ganggu Abis!
-
Penampilan Rey Mbayang di Paris Fashion Show Disebut Mirip V BTS hingga Song Kang
-
Klaim Ikut Paris Fashion Week Jadi Olok-olok, Ifan Seventeen Buka Suara
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Kelar, DPR ke KNKT: Kok Lama? Ini kan Bukan Pesawat Meledak!
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'