Suara.com - Ajang Paris Fashion Week menjadi ramai diperbincangkan di media sosial usai banyak merek Indonesia yang terbang menuju Paris dan mengaku menjadi bagian dari Paris Fashion Week. Untuk mengikuti ajang tersebut harus terdaftar atau registered trademark atau yang dikenal dengan logo R dalam merek dagang. Apa arti logo R?
Banyak merek Indonesia yang tampil di Paris Fashion Week karena adanya GEKRAFS (Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional). Sementara itu, tidak sedikit masyarakat yang mengungkapkan rasa bangga atas pencapaian merek lokal yang tampil dalam acara internasional. Ada juga pengguna media sosial yang menunjukan rasa bangga yang berlebihan atau overproud.
Namun kabarnya banyak merek lokal Indonesia yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan merek fashion namun mengklaim mengikuti acara Paris Fashion Week. Ketua Badan Komunikasi Gekraf, Riefan Fajarsyah atau yang dikenal Ifan Seventeen menjawab bahwa merek-merek lokal yang diajak ke Paris bukan untuk berpartisipasi dalam Paris Fashion Week.
Dalam sebuah video, Ifan mengungkapkan bahwa Gekraf dan Kemenpar mengajak merek-merek lokal untuk berkolaborasi dengan para desainer yang datang ke Paris Fashion Week. Ifan juga mengungkapkan bahwa merek-merek tersebut bukan dari acara Paris Fashion Week yang diselenggarakan oleh FHCM.
"Namun memang bukan di event Paris Fashion Week yang dari FHCM, that's why we name it Gekrafs Paris Fashion Show during Paris Fashion Week," ujar Ifan.
Akhirnya hal ini menjadi simpang siur dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Ifan menekankan, tidak ada salahnya menggunakan nama Paris Fashion Week, hanya perlu ditegaskan tidak diperbolehkan mencantumkan logo Paris Fashion Week dalam kegiatan mereka.
Sementara itu, bagi merek yang mengikuti Paris Fashion Week harus terdaftar atau registered trademark atau yang dikenal dengan logo R dalam merek dagang. Lantas apa arti logo R di merek dagang?
Logo R merupakan singkatan dari registered yang disimbolkan dengan huruf R kecil yang dibalut dengan lingkaran. Logo ini dimiliki oleh perusahaan dan organisasi yang telah didaftarkan secara sah kepada Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Bagi perusahaan yang memiliki logo tersebut dapat dipakai atau disematkan dengan tujuan baik komersial maupun non-komersial. Simbol tersebut digunakan sebagai cara untuk menginformasikan kepada pihak lain bahwa tanda tersebut merupakan merek dagang yang memberi peringatan terhadap munculnya pelanggaran.
Baca Juga: Ikut Rombongan ke Paris, Reza Arap Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Paris Fashion Week
Demikian adalah arti Logo R di merek dagang yang wajib untuk diketahui.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Ikut Rombongan ke Paris, Reza Arap Ngaku Tak Tahu Menahu Soal Paris Fashion Week
-
Sindir Local Brand Klaim ke PFW 2022? Arie Kriting: Timnas Bilang Ikut Piala Dunia Saja, Terus Lawan Kelurahan di Qatar
-
Nikita Mirzani Diduga Sindir MS Glow Soal Iklan dan Fashion Show di Paris: Ganggu Abis!
-
Penampilan Rey Mbayang di Paris Fashion Show Disebut Mirip V BTS hingga Song Kang
-
Klaim Ikut Paris Fashion Week Jadi Olok-olok, Ifan Seventeen Buka Suara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai