Suara.com - Marc Marquez alami highside hingga terpelanting dari motornya di Tikungan 7. Marc Marquez kecelakaan.
Marquez sebelumnya juga dua kali mengalami kecelakaan saat sesi kualifikasi pertama (Q1) saat ia berupaya mendorong motornya demi mendapatkan lap terbaik.
Setelah beberapa kali slide, Marquez mengalami lowside dan terjatuh di Tikungan 13 ketika tersisa waktu lima menit sebelum bergegas kembali ke garasi untuk berganti motor dan kembali ke trek.
Di upaya terakhirnya, Marquez berupaya mendorong keras namun ia kembali terjatuh karena lowside lagi, kali ini di Tikungan 12, dan meluapkan amarahnya di atas gravel.
Apabila dinyatakan fit untuk balapan, Marquez akan start dari P14, atau naik satu posisi menyusul penalti yang diberikan kepada Franco Morbidelli yang kedapatan melanggar prosedur latihan start saat FP3.
Marc Marquez kecelakaan di sesi pemanasan jelang Grand Prix of Indonesia di Sirkuit Pertamina Mandalika, Lombok, Minggu.
Motor RC213V sang pebalap pun mengalami rusak parah akibat benturan dalam kecepatan yang cukup tinggi di tikungan yang mengalir itu.
"Pebalap MotoGP #93 Marc Marquez dibawa ke rumah sakit untuk check-up," demikian keterangan medis MotoGP.
Sang pebalap Spanyol dapat berdiri dan berjalan setelah kecelakaan itu, namun harus menjalani pemeriksaan medis di paddock sebelum dibawa medical officer ke rumah sakit.
Baca Juga: Marc Marquez Kecelakaan di Sirkuit Mandalika, Dilarikan ke Rumah Sakit.
Tim Repsol Honda menambahkan setelah terjatuh, Marc Marquez telah dibawa ke rumah sakit Mataram untuk pengecekan lebih lanjut. (Antara)
Berita Terkait
-
Cedera di Mandalika, Marc Marquez Absen di Dua Seri MotoGP Sekaligus
-
Insiden di Sirkuit Mandalika, Marc Marquez Terbang ke Madrid untuk Penanganan Cedera
-
Detik-detik Kecelakaan Marc Marquez hingga Alami Patah Tulang Bahu
-
Kondisi Terbaru Marc Marquez Usai Patah Tulang Bahu Kanan di MotoGP Mandalika
-
6 Potret Rayyan Pacu Jalur Ketemu Marc Marquez di Mandalika, Dapat Hadiah Istimewa
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap