Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggelar mudik gratis bagi para warga Jawa Tengah yang berada di Jabodetabek. Mudik gratis tersebut adalah persembahan dari Gubernur Jawa Tengah, Bupati/Walikota se-Jawa Tengah dan Bank Jateng.
Dilansir dari akun Instagram @pengubungjateng, mudik gratis tersebut akan dijadwalkan berangkat pada tanggal 28 April 2022. Lokasi keberangkatan adalah di Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII, Jakarta Timur. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengikuti mudik gratis tersebut:
- Ber-KTP Jawa Tengah
- Sudah vaksin dosis 3 (booster)
- Kriteria pekerjaan sebagai ART, pengemudi online, buruh bangunan, dan pedagang kecil/asongan.
Link pendaftaran: https://bit.ly/mudikgratisbantuangubjateng2022
5. Pemprov DKI Jakarta
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan akan disediakan sebanyak 492 unit bus untuk mengangkut para pemudik.
Selain itu, pemprov DKI juga menyediakan sebanyak 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik para pemudik terdiri dari 22 truk berangkat saat arus mudik, dan sembilan truk untuk melayani arus balik. Adapun untuk pengumuman pendaftaran serta persyaratan para pemudik akan segera dikeluarkan secara daring.
Itulah pihak yang masuk dalam daftar penyedia mudik gratis 2022. Silahkan dicoba salah satunya.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Catat! Ini 12 Daerah Jujukan Mudik Gratis di Jawa Tengah
Berita Terkait
-
Catat! Ini 12 Daerah Jujukan Mudik Gratis di Jawa Tengah
-
Pemprov DKI Gelar Mudik Gratis ke Lima Provinsi, 292 Bus Bakal Diberangkatkan
-
Link Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub Ditutup 24 April, Ayo Ikut Sebelum Kuota Habis!
-
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Tujuan Sumatera dan Jawa
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Mahfud MD Yakin Ada Korupsi di Kasus Kuota Haji: Feeling Saya Mengatakan Pasti Ada
-
Disdik DKI Jakarta 'Puasakan' Siswa dari Gadget Saat Jam Pelajaran, Begini Mekanismenya
-
Tiket Whoosh Cuma Rp225 Ribu Lewat Promo 'January Best Deal', Cek Jadwalnya di Sini!
-
DBH Dipangkas, Anggaran Menyusut, Target Sekolah Gratis Jakarta Ikut Menciut
-
Kasus TPPO Jual Bayi Terungkap di Medan, Kemen PPPA Sebut Modus Sudah Dilakukan Sebelum Anak Lahir
-
Nasib Sudewo di Ujung Tanduk, Gerindra Gelar Rapat Kehormatan Tentukan Status
-
Menteri PKP Ara Konsultasi ke KPK, Targetkan Meikarta Jadi Lokasi Rusun Subsidi pada 2026
-
Jakarta Menuju Kota Inklusif, Gubernur Pramono Luncurkan 32 Bus Sekolah Baru Khusus Disabilitas
-
Dasco Hormati Proses Hukum KPK soal Bupati Pati, Ungkap Pesan Menohok Prabowo
-
Percepat Durasi, Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Hukum Acara Perdata Jadi Inisiatif DPR