Suara.com - Seperti yang diketahui semua orang, pada hari Jumat, 15 April 2022 merupakan tanggal merah. Artinya, ada libur nasional karena memperingati hari besar. Tapi sebenarnya 15 April 2022 hari apa sehingga ada libur nasional?
Jika melihat pada keterangan di berbagai kalender, 15 April 2022 merupakan hari Jumat Agung, yang masuk dalam rangkaian perayaan hari raya Paskah. Terkait 15 April 2022 hari apa ini juga tercantum dalam SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa libur nasional tanggal 15 April 2022 merupakan libur untuk perayaan Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus.
Perlu kalian ketahui, Jumat Agung adalah hari Jumat sebelum Minggu Paskah, atau secara umum dikenal sebagai momen hari kenaikan Isa Al-Masih.
Perayaan Rangkaian Hari Raya Paskah
Perayaan rangkaian hari raya Paskah 2022 sendiri sudah dilaksanakan jauh-jauh hari. Pada hari Jumat, 15 April 2022 ini, menjadi rangkaian menuju puncak hari raya Paskah yang jatuh di hari Minggu, 17 April 2022. Jumat Agung akan menjadi momen peribadatan yang biasanya menjadi momen berkumpulnya semua anggota keluarga.
Karena menjadi libur nasional, momen ini juga banyak dimanfaatkan untuk sarana berkumpul dan menghabiskan waktu bersama. Menjadi long weekend dalam kalender, nyatanya Jumat Agung tidak hanya dinikmati oleh umat nasrani namun juga seluruh masyarakat yang merasakan long weekend.
Hari Libur Lain Setelah Jumat Agung
Jumat Agung sendiri akan jadi hari libur terakhir pada hari kerja di bulan April. Setelahnya di sisa bulan April, tidak ada lagi hari libur yang muncul di tengah pekan.
Baca Juga: 10 Link Twibbon Jumat Agung 2022, Tambahkan Fotomu dan Bagikan ke Status WA hingga Facebook!
Namun tak perlu khawatir, sederet hari peringatan lain sudah menunggu untuk dinikmati dengan liburan. Tentu, paling dekat adalah Mayday dan perayaan hari raya Idul Fitri, yang masing-masing jatuh pada tanggal 1 Mei 2022 dan 2-3 Mei 2022.
Cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Fitri sendiri dikabarkan akan berlangsung lebih dari sepekan, mulai dari tanggal 29 April hingga tanggal 6 mei 2022. Ditambah lagi, pemerintah sudah menyatakan bahwa lebaran ini masyarakat diizinkan untuk melaksanakan mudik, dengan prokes ketat.
Pada bulan Mei 2022 juga masih ada beberapa hari besar lain yang merupakan tanggal merah. namun kebanyakan tidak berada pada tengah pekan, sehingga tidak bisa benar-benar dimaksimalkan sebagai hari libur di tengah kesibukan.
Itu tadi, sedikit informasi terkait 15 April 2022 hari apa yang mungkin jadi pertanyaan Anda. Semoga artikel ini bisa berguna dan membawa manfaat untuk Anda, dan selamat menjalankan aktivitas Anda selanjutnya. Semoga sehat selalu!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!