Suara.com - Pendaftaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah resmi dibuka pada Senin, (25/4/2022) pukul 13.00 WIB. Untuk masuk PTKIN terdapat tes jalur SPAN-PTKIN, jalur UM-PTKIN, dan jalur mandiri. Berikut ini terdapat link, tata cara dan syarat hingga jadwal pendaftaran UMPTKIN 2022.
Pendaftaran UMPTKIN 2022 dibuka untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) melalui jalur ujian tertulis. Tes jalur UMPTKIN dapat diikuti oleh seluruh siswa lulusan MA/MAK/SMA/SMK Sederajat pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Calon peserta dapat mendaftarkan diri di perguruan tinggi yang mereka inginkan dan melakukan ujian tertulis di PTKIN terdekat. Untuk mengikuti seleksi UMPTKIN peserta harus mengetahui terlebih dahulu link, tata cara dan syarat pendaftaran UMPTKIN 2022. Untuk itu, simak ulasannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran UMPTKIN 2022
1. Siswa lulus tahun 2020, 2021, dan 2022 dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/ SMK/ Pesantren Muadalah atau yang sederajat dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.
2. Bagi siswa yang lulus tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki ijazah.
3. Bagi siswa lulusan tahun 2022 harus menyertakan Surat Keterangan Lulus/ Ijazah dari Kepala Madrasah, Sekolah atau Pesantren Muadalah yang juga dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai dengan stempel Madrasah, Sekolah atau Pesantren Muadalah.
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari asal sekolah madrasah setempat akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit. Sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN
Baca Juga: Kemenag Sebut 1 Mei 2022 Secara Hisab Posisi Hilal Awal Syawal Masuk Kriteria Baru MABIMS
6. Membayar biaya UM-PTKIN melalui bank yang telahditetapkan oleh Panitia Nasional (BNI dan BNI Syariah). Siapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 (belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan Virtual Account).
Tata Cara Pendaftaran UMPTKIN 2022
1. Calon peserta dapat mendaftar secara online melalui link pendaftaran UMPTKIN 2022 di https://um-ptkin.ac.id/
2. Pilih daftar
3. Isi data diri yang dibutuhkan dengan benar
4. Jika semua sudah terisi ikuti langkah selanjutnya hingga mendapatkan nomor SIP (Slip Instruksi Pembayaran), PIN serta informasi nominal yang harus dibayarkan dan tatacara pembayaran.
Tag
Berita Terkait
-
THR Sudah Cair, Yuk Berbagi Paket Sembako Lebaran untuk Sesama, Intip Harga Promonya yang Murah Banget
-
Kemenag Sebut 1 Mei 2022 Secara Hisab Posisi Hilal Awal Syawal Masuk Kriteria Baru MABIMS
-
Link Pendaftaran UM-PTKIN 2022, Pendaftaran Sudah Dibuka Mulai Hari Ini
-
15 Link Twibbon Idul Fitri 2022 Gratis, Desain Terbaru Siap Dibagikan ke Status WA!
-
Link BSU 2022 Dimana? Login Sekarang dan Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas