Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Pelabuhan Tanjung Perak untuk memastikan kesiapan pengamanan dan pelayanan arus mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 2022.
Sigit mengatakan moda transportasi laut sangat bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang melaksanakan mudik sebab dapat terhindar sekaligus mengurangi beban kemacetan di jalur darat saat memasuki puncak arus mudik.
"Ini bisa menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk melaksanakan mudik menggunakan moda kapal laut, untuk kurangi potensi beban kemacetan yang diprediksi pada arus mudik," kata Sigit, Kamis (28/4/2022).
Dari data otoritas di Pelabuhan Tanjung Perak, puncak arus mudik di Pelabuhan Tanjung Perak sudah terjadi di H-7 Lebaran 2022, dengan angka penumpang mencapai 7.000 orang.
"Namun demikian jika dibandingkan tahun 2019, maka tahun ini masih lebih rendah, kurang lebih 36 persen selisihnya. Namun apabila dibandingkan dengan tahun 2020 terjadi peningkatan 138 persen. Jadi saya lihat bahwa sampai hari ini rata-rata sudah diangka 32 ribu. Tentunya dibandingkan situasi normal yang rata-rata 2.000 tetap ada peningkatan," tutur Sigit.
Sigit memastikan Pelabuhan Tanjung Perak telah menyiapkan pelayanan yang optimal kepada seluruh masyarakat dari berbagai wilayah yang melakukan perjalanan mudik.
"Kami lihat bahwa dari kapal-kapal yang ada, tidak hanya melayani masyarakat yang akan tinggalkan wilayah Surabaya, namun juga menerima masyarakat yang datang dari beberapa wilayah. Tadi kita cek ada dari Kalimantan, ada juga dari wilayah Ende, dari Sulawesi bahkan dari Tanjung Priok dan pelabuhan Semarang ada juga," ucapnya.
Sementara itu, Sigit meminta para pemudik atau penumpang kapal untuk melakukan vaksinasi dosis III atau booster demi mengendalikan Pandemi Covid-19, yang saat ini masih ada.
Otoritas di Pelabuhan Tanjung Perak juga telah menyiapkan gerai-gerai vaksinasi yang bisa dimanfaatkan oleh para pemudik untuk mendapatkan vaksinasi.
Kelengkapan vaksinasi juga menjadi syarat untuk penumpang dalam membeli tiket kapal di Tanjung Perak.
Berita Terkait
-
Ganjil Genap dan One Way Berlaku di KM 47 Tol Cikampek - KM 414 Tol Kalikangkung, Ini Skema Arus Mudik Lebaran 2022
-
Volume Kendaraan di Kalimalang Naik 30 Persen di H-4 Lebaran, Polisi: Start Pemudik Motor Paling Banyak Malam Hari
-
Warga Mudik Lebih Awal, Peningkatan Volume Arus Lalu Lintas Terjadi Secara Signifikan sejak Rabu
-
Arus Mudik Bikin Macet Panjang sampai Berjam-jam, Pria Ini Lakukan Hal Tak Terduga, Tuai Tawa Warganet
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara