Sanksi Bakar Sampah Sembarangan di Jakarta, Ancaman Denda Rp500 Ribu sampai Kurungan

Selasa, 31 Mei 2022 | 14:48 WIB
Ilustrasi tetangga bakar sampah (Twitter/seputartetangga).

Akhirnya jika terhirup, nantinya akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

Jenis sampah yang berbahaya dibakar sembarangan mencakuo plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca. Material ini bisa melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM2.5 atau PM10), CO, SO2, NOx, dan VOC yang berbahaya.

"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, hingga membunuh tanaman," pungkasnya.

Kontributor : Alan Aliarcham

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com