Suara.com - Rencana mengenai larangan bahan bakar pertalite untuk mobil mewah akan segera diterapkan. Lalu seperti apa kategori mobil mewah yang dilarang beli pertalite itu?
Sebenarnya wacana ini belum final dan masih dalam pembahasan. Pemerintah masih membahasnya dan nanti rencana larangan mobil mewah beli pertalite tersebut akan dituangkan dalam revisi Perpres (Peraturan Presiden) No 191 Th 2014. Adapun kategori mobil mewah dilarang beli pertalite yakni sebagai berikut.
Diketahui, Saleh Abdurrahman selaku Anggota Komite BPH Migas menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya masih mendiskusikan mengenai apa saja kriteria yang masuk sebagai kategori mobil mewah. Misalnya, dilihat dari besar CC mobil, tahun pembuatan dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar pengkategorian atau pengggolongan mobil mewah bisa dengan mudah dipahami masyarakat luas.
Meski demikian, menurut Saleh saat ini pihaknya sedang mengoptimalkan fitur layanan digital yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni aplikasi MyPertamina. Khususnya dalam pembelian BBM jenis Solar subsidi dan penugasan seperti Pertalite.
Saleh juga menyampaikan, rencananya setiap transaksi untuk pembelian Pertalite ke depannya akan diintegrasikan menggunakan aplikasi MyPertamina. Ini bertujuan agar masyarakat yang memang berhak untuk beli Pertalite harus registrasi lebih dulu di sistem aplikasi tersebut.
Sejauh ini aturan yang sudah ada menyebutkan kategori mobil mewah berdasarkan besar pajak yang harus dibayar. Yakni, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentnag barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Jika aturan kategori mobil mewah dilarang beli pertalite mengacu pada PP tersebut maka ada beberapa kelompok yang perlu diperhatikan. Sebab, aturan ini mengatur besaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan berapa banyak kapasitas penumpang dan kapasitas isi silinder mesin.
Lantas, adakah kategori mobil mewah yang dilarang untuk beli pertalite? Hingga berita ini diterbitkan pemerintah belum menetapkan kategori tersebut secara resmi.
Mengenai mobil mewah yang dilarang beli pertalite ini masih dalam proses pembahasan oleh pemerintah. Kabarnya selain golongan mobil mewah, mobil plat merah juga dilarang beli Pertalite.
Baca Juga: Ini Syarat Beli Pertalite Terbaru, Mobil Mewah Dilarang!
Seperti diketahui, Pertalite adalah jenis BBM bersubsidi atau yang dikenal dengan istilah JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan). Adapun volume penjualan dan harga jualnya ditetapkan pemerintah. Ini bertujuan agar BBM bersubisidi benar-benar dapat dinikmati kalangan yang membutuhkan.
Penetapan Pertalite menjadi BBM bersubsidi menggantikan Premium ini didasarkan pada Kepmen ESDM (Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral) No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 pada 10 Maret 2022 mengenai JBKP.
Jadi, jika kendaraan mobil mewah masih menggunakan pertalie rasanya kurang tepat. Pasalnya, berdasar spesifikasinya, kendaraan mewah menggunakan BBM RON 90. Sedangkan telah disyaratkan bahwa mobil mewah ini agar menggunakan RON 92 ke atas.
Sebagai informasi, BBM RON 90 (BBM Pertalite) ini telah ditetapkan sebagai kategori BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang menggantikan BBM Premium (RON 88).
Demikian ulasan mengenai kategori mobil mewah dilarang beli pertalite yang hingga kini masih dalam proses pembahasan pemerintah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kedubes Iran Klarifikasi Unjuk Rasa di Teheran, Ada Intervensi AS dan Israel
-
Nasib Noel di Ujung Palu Hakim, Sidang Pemerasan Rp201 M di Kemenaker Dimulai Senin Depan
-
Semua Gerak-gerik Ayah Bupati Bekasi Dikuliti KPK Lewat Sopir Pribadi
-
Detik-detik 4 WNI Diculik Bajak Laut Gabon, DPR: Ini Alarm Bahaya
-
Riset Ungkap Risiko Kesehatan dari Talenan Plastik yang Sering Dipakai di Rumah
-
Cegah Ketimpangan, Legislator Golkar Desak Kemensos Perluas Lokasi Sekolah Rakyat di Seluruh Papua
-
Teknis Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak di Rasuna Said: Mulai Jam 11 Malam, Tak Perlu Tutup Jalan
-
Polri Tegaskan Patuh KUHAP Baru, Bakal Stop Tampilkan Tersangka?
-
KPK Duga Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terima Uang Rp600 Juta dari Kasus Suap Ijon Proyek
-
Alarm Keamanan di Yahukimo, Pangdam Minta Gibran Tak Mendarat: Ada Gerakan Misterius