Selanjutnya, terdakwa menyetujui penentuan jumlah saham pada PT. PDPDE Gas sebesar 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan sebesar 85 persen untuk PT. DKLN tanpa perhitungan dan analisis sebelumnya serta tanpa adanya pertimbangan dari Badan Pengawas BUMD.
Atas perbuatan itu terdakwa terbukti melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum
Sedangkan pada kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, terdakwa Alex Noerdin terbukti melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP subsider UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Alex Noerdin yang mengikuti persidangan secara daring mengatakan akan mengajukan banding terhadap vonis yang diberikan majelis hakim tersebut.
"Bissmillahhirohmanirohim, tentus aja saya tidak setuju dengan keputusan ini dan saya menyatakan banding, sebelumnya saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya," ujarnya.
Majelis hakim menutup persidangan tersebut memerintahkan terdakwa Alex Noerdin tetap dalam tahanan di rumah tahanan Klas 1A Palembang. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Fakta-Fakta Vonis Alex Noerdin: Terbukti Korupsi, Dihukum 12 Tahun Penjara dan Ganti Rp 1 Miliar
-
Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
-
Alex Noerdin Divonis 12 Tahun, Kasus Korupsi Dana Hibah Masjid Sriwijaya Dan Jual Beli Gas PDPDE Hilir
-
Sidang Vonis Alex Noerdin Digelar Hari Ini, Usai Dituntut 20 Tahun Penjara dan Bayar Ganti 3,2 Juta Dolar
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana
-
Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR