Suara.com - Sidang perdana terdakwa Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat akan digelar di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya, Selasa (21/6/2022) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK akan membacakan surat dakwaan terdakwa Itong terkait dugaan persengkokolan penerimaan suap untuk memenangkan PT. Soyu Giri Primedika (PT. SGP) dalam mengurus perkara di PN Suarabaya.
"Berdasarkan penetapan majelis hakim, hari ini, dijadwalkan sidang perdana Terdakwa Itong Isnaini di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).
Selain Itong dua terdakwa lainnya yakni, Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT.SGP dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.
"Tim Jaksa akan menguraikan detail perbuatan dari para Terdakwa sebagaimana hasil penyidikan," ucap Ali.
Ali pun mengajak masyarakat untuk mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum tersebut.
"Kami mengajak masyarakat untuk memantau dan mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum dimaksud," imbuhnya
Untuk Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Eri Cahyadi-Baznas Tebus Ijazah Pelajar SMA Sederajat Senilai Rp1,7 Miliar
Berita Terkait
-
Kandas di Piala Presiden 2022, Persebaya Bersiap Gelar Pemusatan Latihan
-
Piala Presiden Cuma Pramusim, Persebaya Yakin Kompetitif di Liga 1
-
Link Live Streaming Bali United vs Persebaya, Piala Presiden 2022 Segera Berlangsung
-
Buntut Dua Bobotoh Tewas, Polisi Periksa Petugas Stadion GBLA
-
Jadwal Pertandingan Piala Presiden 2022 Hari Ini, Persita Tangerang vs Dewa United
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Sukses Bersama BRI, BRILink Agen Kursumawati Konsisten Layani Warga Sampai Menangkan Grand Prize
-
5 Varian Sheet Mask Becoming B5 dengan Kandungan Panthenol, Bikin Wajah Auto Glowing dan Kenyal
-
Bisakah Sampah Plastik Diubah Menjadi Hidrogen? Peneliti Kembangkan Metode Tanpa Perlu Pemilahan
-
Sunscreen Matte Finish Cocok untuk Kulit Apa? Ini 3 Pilihan yang Banyak Dipuji Pengguna
-
Beli Properti Kini Lebih Mudah Berkat Skema Bunga Fleksibel BRI KPR Solusi
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
KPK Belum Tutup Pintu, Dugaan Keterlibatan Raja Juli di Kasus Kuansing Masih Didalami
-
Standar Ganda Idol K-Pop : Kenapa Idol Laki-Laki Lebih Mudah Dimaafkan?
-
Telkomsel Hadirkan Halo Optima, Nikmati Kuota Hingga 300 GB dan Beragam Hiburan Premium
-
Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending