Suara.com - Muhadjir Effendy ditunjuk Presiden Jokowi untuk menjadi Mensos Ad Interim, rangkap jabatan menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Memangnya, kemana Tri Rismaharini yang menjadi Mensos sebenarnya?
Segera setelah menjabat sebagai Mensos, Muhadjir mencabut ijin penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Lantas, kemana Risma yang merupakan Mensos yang sebenarnya?
Tri Rismaharini diketahui sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci. Kebijakan Tri Rismaharini berkaitan dengan penyelenggaran Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022 ini bertujuan untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Hal itu bahkan telah diatur dalam Permensos 8 tahun 2021 tentang PUB (Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang). Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2021 oleh Mensos Tri Rismaharini.
Adapun isi dari Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021 adalah sebagai berikut:
BAB I Pasal 1:
- Ayat 1 berbunyi, "Pengumpulan Uang atau Barang yang selanjutnya disingkat PUB adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan kebudayaan."
- Ayat 2 berbunyi, "Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
- Ayat 3 berbunyi, "Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum."
Baca Juga: Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
- Ayat 4 berbunyi, "Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial."
Selengkapnya bisa dibaca dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021.
Alasan Muhadjir Effendy mencabut Kebijakan PUB Tri Rismaharini
Alasan Muhadjir memutuskan untuk mencabut kebijakan PUB yang diresmikan oleh Tri Rismaharini adalah karena kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan banyak pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
Pencabutan izin PUB ACT disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin itu diteken Muhadjir Effendi Pada Selasa, 5 Juli 2022.
Tanggapan dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Berita Terkait
-
Jadi Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendy Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT
-
Pengamat Ini Sebut Tri Rismaharini Cocok Gantikan Almarhum Tjahjo Kumolo Jadi Menpan RB
-
Lowong Sepeninggal Tjahjo Kumolo, Pengamat Sebut Peluang Ahok Isi Jabatan Menpan RB
-
Mensos Risma Terjun Langsung Koordinasi dengan Staf Lakukan Persiapan Persemayaman Tjahjo Kumolo di Rumah Duka
-
Mensos Risma Tiba di Widya Chandra, Menantikan Kedatangan Jenazah Tjahjo Kumolo di Rumah Dinas Menteri PAN RB
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?
-
Stop Politisasi MBG! Asosiasi Desak BGN Fokus Benahi Tata Kelola usai Skandal Korupsi
-
Wagub Jabar Buka Danseskoad Cup 2026, Dorong Pembinaan Pesepak Bola Usia Dini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan