Kalau menurut Anda, siapa yang salah di peristiwa ini? Untuk video selengkapnya bisa disimak di sini.
Penutupan Jalan Umum Diatur oleh Undang-undang
Sebenarnya perihal penutupan lajur umum untuk aktivitas masyarakat sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Mengutip blog.justika.com, peraturan lebih detail dijelaskan di Pasal 127 Ayat (3), yakni penggunaan jalan tertentu sudah harus mendapatkan izin untuk kepentingan daerah, nasional, dan kepentingan pribadi.
Penutupan jalan pun diperbolehkan apabila pemilik acara sudah membuat surat izin penutupan jalan seperti yang diatur di Peraturan Kapolri No 10/2012.
Sementara di Pasal 15 Ayat (3) juga ditambahkan bahwa penutupan jalan untuk kepentingan umum maupun pribadi hanya diizinkan apabila ada jalur alternatif, sehingga tidak mengganggu aktivitas lainnya.
Berita Terkait
-
Viral Oknum Polisi Tak Berkutik Ditilang Warga Gara-gara STNK Mati Pajak, Endingnya Bikin Jengkel
-
Viral Kemaluan Pria di Bali Patah saat Bercinta: Waktu WOT Terdengar Bunyi Krakk...
-
Viral Video Bapak-Bapak Ngamuk, Gegara Nyaris Tabrak Ojol yang Tiba-Tiba Nyalip Saat Hendak Belok
-
Heboh! Hendak Disembelih, Sapi di Sukoharjo Kabur dan Tercebur ke Sumur, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Braakk! Truk versus Motor di Jalur Pantura Kendal, Pemotor Tewas di Lokasi, Ini Kronologi Lengkapnya
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik