Suara.com - Bela negara pada dasarnya merupakan kesadaran warga negara untuk berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Setiap warga negara berhal dan wajib turut serta dalam usaha membela negara dengan syarat-syarat tentang pembelaan negara yang diatur dengan undang-undang dasar. Lantas apa fungsi dan tujuan bela negara yang sebenarnya?
Bela negara berkaitan erat dengan terjaminnya eksistensi dari NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa. Hal iji sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yang berbunyi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan pengertian yang tercantum dalam UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara digambarkan sebagai sikap dan juga perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa serta negara.
Selain sebagai kewajiban dasar warga sebagai manusia, upaya bela negara merupakan kehormatan untuk setiap warga negara yang telah melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, sungguh-sungguh dan rela berkorban dalam pengabdian oleh kepada negara dan juga bangsa.
Hal ini dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang terbaik terhadap bangsa dan negara. Dalam pelaksanaannya, seseorang dapat melakukan wujud bela negara baik secara fisik maupun secara non-fisik.
Bela negara secara fisik bisa dilakukan dengan cara mengangkat senjata apabila terdapat serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Sementara itu, bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai segala usaha untuk menjaga bangsa Indoneaia serta kedaulatan dari negara melalui proses meningkatkan rasa nasionalisme.
Lalu apa saja fungsi dan tujuan bela negara yang sebenarnya? Simak ulasannya berikut ini.
Berikut ini beberapa fungsi dari bela negara yaitu:
Baca Juga: Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU Diskusi Membangun Gerakan Bela Negara
- Mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan serangan.
- Menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia.
- Menjadi kewajiban bagicsetiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
Tujuan Bela Negara
Sementara tujuan bela negara, di antaranya yaitu:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
- Melestarikan budaya.
- Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan juga negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Manfaat Bela Negara
Sedangkan manfaat yang didapatkan oleh setiap warga dari bela negara:
- Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan juga pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangannya.
- Membentuk mental serta fisik seseorang yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan terhadap bangsa dan patriotisme sesuai kemampuan diri.
- Melatih jiwa kepemimpinan untuk memimpin diri sendiri maupun memimpin kelompok.
- Membentuk iman dan juga takwa pada agama yang dianut oleh setiap individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, dan ketepatan individu dalam melaksanakan setiap kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan juga tidak disiplin.
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.
- Membentuk keluarga yang sadar hukum.
- Meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan.
- Mentaati tata tertib di sekolah.
- Bersama sama menjaga keamanan lingkungan sekitar.
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku di NKRI.
- Membayar pajak tepat waktu.
Demikian tadi ulasan mengenai fungsi dan tujuan bela negara lengkap dengan manfaatnya. Semoga dengan andanya informasi tersebut dapat menambah rasa nasionalisme kita terhadap NKRI.
Berita Terkait
-
Generasi Milenial Berkarakter Bela Negara
-
Bhineka Tunggal Ika dalam Bela Negara
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Ini yang Bisa Dilakukan Warga Indonesia
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Beserta Tugas Rakyat Indonesia dalam Upaya Pembelaan Negara
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
Momen Wamen Didit Ambil Alih Posisi Inspektur Saat Menteri Trenggono Pingsan di Podium
-
Seskab Teddy Bongkar Isi Pertemuan 2,5 Jam Prabowo-Macron, Selaraskan Isu Global di Meja Makan
-
Penyebab Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Wamen Didit Ungkap Kondisinya
-
Update Terkini ASN Pindah ke IKN Nusantara, Tahap Awal Mulai Dilaksanakan?