Suara.com - Bela negara pada dasarnya merupakan kesadaran warga negara untuk berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Setiap warga negara berhal dan wajib turut serta dalam usaha membela negara dengan syarat-syarat tentang pembelaan negara yang diatur dengan undang-undang dasar. Lantas apa fungsi dan tujuan bela negara yang sebenarnya?
Bela negara berkaitan erat dengan terjaminnya eksistensi dari NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa. Hal iji sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yang berbunyi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan pengertian yang tercantum dalam UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara digambarkan sebagai sikap dan juga perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa serta negara.
Selain sebagai kewajiban dasar warga sebagai manusia, upaya bela negara merupakan kehormatan untuk setiap warga negara yang telah melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, sungguh-sungguh dan rela berkorban dalam pengabdian oleh kepada negara dan juga bangsa.
Hal ini dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang terbaik terhadap bangsa dan negara. Dalam pelaksanaannya, seseorang dapat melakukan wujud bela negara baik secara fisik maupun secara non-fisik.
Bela negara secara fisik bisa dilakukan dengan cara mengangkat senjata apabila terdapat serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Sementara itu, bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai segala usaha untuk menjaga bangsa Indoneaia serta kedaulatan dari negara melalui proses meningkatkan rasa nasionalisme.
Lalu apa saja fungsi dan tujuan bela negara yang sebenarnya? Simak ulasannya berikut ini.
Berikut ini beberapa fungsi dari bela negara yaitu:
Baca Juga: Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU Diskusi Membangun Gerakan Bela Negara
- Mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan serangan.
- Menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia.
- Menjadi kewajiban bagicsetiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
Tujuan Bela Negara
Sementara tujuan bela negara, di antaranya yaitu:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
- Melestarikan budaya.
- Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan juga negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Manfaat Bela Negara
Sedangkan manfaat yang didapatkan oleh setiap warga dari bela negara:
- Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan juga pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangannya.
- Membentuk mental serta fisik seseorang yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan terhadap bangsa dan patriotisme sesuai kemampuan diri.
- Melatih jiwa kepemimpinan untuk memimpin diri sendiri maupun memimpin kelompok.
- Membentuk iman dan juga takwa pada agama yang dianut oleh setiap individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, dan ketepatan individu dalam melaksanakan setiap kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan juga tidak disiplin.
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.
- Membentuk keluarga yang sadar hukum.
- Meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan.
- Mentaati tata tertib di sekolah.
- Bersama sama menjaga keamanan lingkungan sekitar.
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku di NKRI.
- Membayar pajak tepat waktu.
Demikian tadi ulasan mengenai fungsi dan tujuan bela negara lengkap dengan manfaatnya. Semoga dengan andanya informasi tersebut dapat menambah rasa nasionalisme kita terhadap NKRI.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Generasi Milenial Berkarakter Bela Negara
-
Bhineka Tunggal Ika dalam Bela Negara
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Ini yang Bisa Dilakukan Warga Indonesia
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Beserta Tugas Rakyat Indonesia dalam Upaya Pembelaan Negara
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan