Suara.com - Bela negara pada dasarnya merupakan kesadaran warga negara untuk berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Setiap warga negara berhal dan wajib turut serta dalam usaha membela negara dengan syarat-syarat tentang pembelaan negara yang diatur dengan undang-undang dasar. Lantas apa fungsi dan tujuan bela negara yang sebenarnya?
Bela negara berkaitan erat dengan terjaminnya eksistensi dari NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa. Hal iji sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yang berbunyi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Berdasarkan pengertian yang tercantum dalam UU, bela negara pasal 9 ayat (1), UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bela negara digambarkan sebagai sikap dan juga perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa serta negara.
Selain sebagai kewajiban dasar warga sebagai manusia, upaya bela negara merupakan kehormatan untuk setiap warga negara yang telah melaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, sungguh-sungguh dan rela berkorban dalam pengabdian oleh kepada negara dan juga bangsa.
Hal ini dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang terbaik terhadap bangsa dan negara. Dalam pelaksanaannya, seseorang dapat melakukan wujud bela negara baik secara fisik maupun secara non-fisik.
Bela negara secara fisik bisa dilakukan dengan cara mengangkat senjata apabila terdapat serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa Indonesia. Sementara itu, bela negara non-fisik dapat diartikan sebagai segala usaha untuk menjaga bangsa Indoneaia serta kedaulatan dari negara melalui proses meningkatkan rasa nasionalisme.
Lalu apa saja fungsi dan tujuan bela negara yang sebenarnya? Simak ulasannya berikut ini.
Berikut ini beberapa fungsi dari bela negara yaitu:
Baca Juga: Panglima TNI Kunjungi Ketua Umum PBNU Diskusi Membangun Gerakan Bela Negara
- Mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan serangan.
- Menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia.
- Menjadi kewajiban bagicsetiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah.
Tujuan Bela Negara
Sementara tujuan bela negara, di antaranya yaitu:
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
- Melestarikan budaya.
- Menjalankan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan juga negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa dan negara.
Manfaat Bela Negara
Sedangkan manfaat yang didapatkan oleh setiap warga dari bela negara:
- Membentuk sikap disiplin waktu, aktivitas, dan juga pengaturan kegiatan lain.
- Membentuk jiwa kebersamaan dan solidaritas antarsesama rekan seperjuangannya.
- Membentuk mental serta fisik seseorang yang tangguh.
- Menanamkan rasa kecintaan terhadap bangsa dan patriotisme sesuai kemampuan diri.
- Melatih jiwa kepemimpinan untuk memimpin diri sendiri maupun memimpin kelompok.
- Membentuk iman dan juga takwa pada agama yang dianut oleh setiap individu.
- Berbakti pada orang tua, bangsa, dan agama.
- Melatih kecepatan, ketangkasan, dan ketepatan individu dalam melaksanakan setiap kegiatan.
- Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, dan juga tidak disiplin.
- Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antarsesama.
- Membentuk keluarga yang sadar hukum.
- Meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan.
- Mentaati tata tertib di sekolah.
- Bersama sama menjaga keamanan lingkungan sekitar.
- Mematuhi peraturan hukum yang berlaku di NKRI.
- Membayar pajak tepat waktu.
Demikian tadi ulasan mengenai fungsi dan tujuan bela negara lengkap dengan manfaatnya. Semoga dengan andanya informasi tersebut dapat menambah rasa nasionalisme kita terhadap NKRI.
Berita Terkait
-
Generasi Milenial Berkarakter Bela Negara
-
Bhineka Tunggal Ika dalam Bela Negara
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Ini yang Bisa Dilakukan Warga Indonesia
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara, Beserta Tugas Rakyat Indonesia dalam Upaya Pembelaan Negara
-
Fungsi dan Tujuan Bela Negara dalam UUD 1945 hingga TAP MPR
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
- Syifa Hadju Anak Siapa? Ayah Kandung Dikabarkan Siap Jadi Wali Nikah
Pilihan
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
-
Profil Mohammad Jumhur Hidayat, Aktivis Buruh yang Kini Jadi Menteri Lingkungan Hidup
-
Prabowo Kocok Ulang Kabinet: Jumhur Hidayat Dilantik Jadi Menteri LH hingga Dudung Jabat Kepala KSP
Terkini
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
Evaluasi Pengentasan & Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Rini: Akselerasi Dukungan PANRB
-
Jerit Orang Tua Korban Daycare Little Aresha: Anak Diikat, Stunting, hingga Dugaan Kekerasan Seksual
-
Pastikan Hunian Layak, Mendagri Bersama Menteri PKP Tinjau Perumahan di Sorong
-
Kasus Andrie Yunus: Komnas HAM Temukan 14 Orang Saling Terhubung di Sekitar YLBHI
-
Guru Ngaji di Tangerang Cabuli 4 Santriwati Saat Pengajian, Modus Bersihkan Jin
-
Panggil Menaker Yassierli, Prabowo Terima Laporan Capaian Program Magang Nasional
-
Omzet Rp3,5 M, Setoran Parkir Blok M Square ke Kas Jakarta Cuma Rp711 Juta, Ada Apa?
-
Resmi Dilantik Jadi KSP, Dudung Masih Rangkap Jabatan Penasihat Khusus Presiden