Suara.com - Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus. Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan, umumnya warga Indonesia akan melakukan pemasangan bendera merah putih.
Selain bendera merah putih, warga Indoneaia juga biasanya akan memasang umbul-umbul, bendera, baliho, spanduk, dan berbagai hiasan lainnya dalam menyabut HUT RI pada 17 Agustus. Hal ini dilakukan guna memperingati dan memeriahkan hari bersejarah bagi Indonesia tersebut.
Lantas, bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih? Melansir dari berbagai sumber, simak berikut ini ulasannya.
Aturan dan Jadwal Pemasangan Benderan Merah Putih
Mengenai aturan dan jadwal memasang bendera merah putih, melalui Surat Edaran Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) menyebutkan bahwa pengibaran bendera Merah Putih bisa dilakukan dari tanggal 1 - 31 Agustus 2022.
Sedangkan untuk pemasangan umbul-umbul, spanduk, poster, baliho atau berbagai hiasan lainnya dapat dilakukan mulai tanggal 20 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Perlu diketahui juga bahwa bendera Merah Putih yanh digunakan untuk menyambut HUT RI 17 Agustus ini harus menggunakan bendera yang ukurannya sesuai dengen ketentuan dari pemerintah.
Hal tersebut sejalan dengan isi pasal 4 Ayat 1 dalam UU No 24 th 2009 yang menyebutkan bahwa bendera Merah Putih memiliki bentuk empat persegi panjang yang berukuran lebar dua pertiga (2/3) dari panjang.
Baca Juga: Rangkaian Acara HUT ke-77 RI Selama Agustus 2022, Ada Pameran Mobil Presiden dari Masa ke Masa!
Untuk bendera bagian atas berwarna merah dan bendera pada bagian bawah warna putih, yang mana kedua bagiannya memiliki ukuran yang sama.
Disebutkan juga bahwa UU No 24 th 2009 ini berisi tentang ukuran bendera merah putih milik negara. Adapun aturan tentang ukuran bendera Merah Putih ini berdasarkan UU tersebut, yaitu sebagai berikut:
- 200cm x 300cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan istana kepresidenan
- 120cm x 180cm untuk bendera merah putih yang digunakan di area lapangan umum
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di ruangan
- 36cm x 54cm untuk bendera merah putih yang digunakan di mobil presiden maupun wakil presiden
- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan pada kendaraan mobil milik pejabat negara
- 20cm x 30cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kendaraan umum
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kapal
- 100cm x 150cm untuk bendera merah putih yang digunakan di kereta api
- 30cm x 45cm untuk bendera merah putih yang digunakan di pesawat udara
- 10cm x 15cm untuk bendera merah putih yang digunakan di meja
Demikian informasi mengenai pemasangan bendera Merah Putih lengkap dengan aturan pasang, jadwal hingga ukurannya untuk berbagai situasi dan tempat. Semoga informasi ini bermanfaat. Dan ingat, tetap jaga protokol kesehatan!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk