Heboh Aduan Warga Sipil Namanya Dicatut Sebagai Anggota Partai Politik di Situs Milik KPU

Sabtu, 03 September 2022 | 20:57 WIB
Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU

Tanggapan Bawaslu

Ternyata, sebelum viralnya cuitan warganet ini, akun resmi Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol.

"Berdasarkan hasil pengawasan terhadap tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu 2024, per tanggal 23 Agustus, Bawaslu menemukan total 494 nama dan Nomor Induk Kependudukan non-parpol yang terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),"

"Oleh karena itu, Bawaslu telah menerbitkan surat imbauan kepada KPU untuk menghapus nama non-parpol tersebut dalam Sipol," tulis Bawaslu melalui akun Instagram @bawasluri pada Senin (29/08/22) lalu.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com