Belakangan ini, kabar perceraian Dedi Mulyadi dengan istrinya yang merupakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika tengah hangat diperbincangkan oleh publik.
Kabar perceraian tersebut mencuat belakangan ini setelah Anne menggugat cerai Dedi Mulyadi. Gugatan cerai tersebut tercatat dalam laman resmi SIPP Pengadilan Agama Purwakarta dengan nomor register 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Adapun, sidang perceraian perdana akan berlangsung pada tanggal 5 Oktober 2022 mendatang,
Berikut fakta-fakta perceraian Dedi Mulyadi dengan sang istri Anne Ratna Mustika.
1. Dedi Mulyadi Akui Tetap Santai, Gunakan Filosofi Kabayan
Diketahui, meskipun telah digugat cerai oleh sang istri, Dedi Mulyadi mengaku tetap santai. Hal tersebut dilakukan karena menggunakan filosofi Kabayan.
Dedi menyebut bahwa jika Kabayan sedang ada masalah, ia menghadapinya dengan santai, rileks sambir menjewer telinga.
Ia juga menyebut bahwa jika ada masalah yang dihadapi dengan sifat yang grasa-grusu nanti ada ucapan yang tidak terukur, terdapat tindakan yang tidak terakhir dan justru akan menimbulkan masalah bagi banyak orang.
Sebagai informasi, Kabayan sendiri merupakan tokoh imajinatif dalam budaya Sunda. Perilaku Kabayan lucu, polos, tetapi cerdas. Mulanya, Kabayan menjadi cerita lisan yang turun temurun.
Baca Juga: Jelang Sidang Tak Mau Kalah dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Lakukan Ini
Meskipun saat ini Dedi tengah dilanda masalah besar yang menimpa rumah tangganya, Dedi lebih memilih santai dan tetap melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat.
2. Alasan Bercerai
Diketahui, Anne Ratna Mustika sempat mengungkapkan bahwa langkah yang diambil olehnya tersebut adalah demi kepentingan keluarga dan dirinya.
3. Tetap Melayani Masyarakat dengan Profesional
Meskipun sedang menghadapi permasalahan keluarga, Anne dan Dedi tetap melakukan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan professional.
Keduanya yang merupakan politisi tetap menjalankan tugasnya dengan profesional dan tidak mencampurkan urusan pribadinya pada pekerjaannya tersebut.
Berita Terkait
-
Jelang Sidang Tak Mau Kalah dengan Dedi Mulyadi, Bupati Purwakarta Lakukan Ini
-
Profil Dedi Mulyadi, Anggota DPR RI yang Digugat Cerai Bupati Purwakarta
-
Meski Digugat Cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Masih Blusukan Bertemu Warga
-
Nama Boleh Sama, Ini Pendapatan Youtube Kang Dedi Mulyadi Vs Deddy Corbuzier, Ngeri!
-
Meski Digugat Cerai Sang Istri, Kang Dedi Mulyadi Berusaha Tetap Profesional dan Produktif
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua