Suara.com - Artis Rizky Billar akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Lesty Kejora di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) siang ini. Adapun pemeriksaan akan berlangsung pukul 13.00 WIB.
Namun hingga kini, polisi belum menerima konfirmasi kehadiran Rizky Billar. Bahkan, polisi belum mengetahui kemungkinan Rizky Billar memenuhi panggilan penyidik atau malah tidak hadir.
"Belum ada (konfirmasi kehadiran Rizky Billar)," kata Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan.
"Tunggu saja ya," sambungnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa Lesti selaku korban dan tiga orang saksi.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary menyampaikan, saksi tersebut adalah dua orang pekerja rumah tangga atau pengasuh anak Lesti. Kemudian satu saksi lain adalah karyawan Leslar Entertaiment.
"Melakukan pemeriksaan terhadap korban, melakukan pemeriksaan dua orang ART/Pengasuh Anak dan karyawan Leslar Entertaiment," kata Ade dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Saat ini, polisi akan memeriksa saksi lain guna mendapatkan keterangan terkait kasus KDRT tersebut. Kata Ade, penyidik akan kembali memeriksa penjaga rumah dan pekerja rumah tangga lainnya.
"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain, ART dan Penjaga rumah," sambungnya.
Baca Juga: Dulu Tampil Apa Adanya, Kini Gaya Hidup Rizky Billar Disorot, Ternyata Ingin Sepert Raffi Ahmad
Lebih lanjut, polisi akan memeriksa Rizky Billar esok hari, Kamis (6/10/2022) dalam kapasitasnya selaku terlapor. Pemeriksaan itu diagendakan berlangsung pukul 13.00 WIB.
"Hari Kamis 6 Oktober 2022 Jam 13.00 WIB, akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban MR alias RB," pungkas Ade.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, peristiwa kekerasan yang dilaporkan Lesti terjadi sebanyak dua kali pada Rabu (28/9/2022). Pertama pada pukul 02.30 WIB dan kedua pukul 10.00 WIB.
"Berawal saat korban dan lerlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh dibelakang korban," tutur Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Awalnya, kata Zulpan, Lesti sempat meminta kepada Rizky Billar untuk dipulangkan ke orang tuanya. Namun, Rizky Billar emosi lalu membanting hingga mencekik kroban.
"Terlapor emosi, mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh kelantai," beber Zulpan.
Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB Rizky Billar kembali melakukan kekerasan. Dia menarik Lesti hingga membanting Lesti di kamar mandi.
"Sehinga tangan kanan, kiri,leher dan tubuhnya merasa sakit. Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," katanya.
Berita Terkait
-
Sudah Periksa Lesty Kejora dan Saksi, Siang Ini Rizky Billar Diperiksa Polisi Selaku Terlapor Kasus KDRT
-
Rizky Billar Dulu Sering Pinjam Mobil Buat Gebet Cewek, Tuai Sindiran Pedas: Gak Modal tapi Gaya Hidup Tinggi
-
Sebelum Lapor Polisi, Lesti Kejora Telah Dianiaya Rizky Billar Berulang Kali
-
Viral Video Lesti Kejora Memohon Rizky Billar Jangan Marah, Terjawab Alasan Terus Menangis
-
Jadwal Pemeriksaan Rizky Billar, Nasibnya Ditahan Atau Tidak Ditentukan Hari Ini
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan