Suara.com - Persidangan kasus penembakan Brigadir J yang menyebabkan Ferdy Sambo dan sang istri, Putri Chandrawathi menjadi tersangka telah digelar pada Senin (17/10/2022).
Dalam persidangan tersebut, jaksa membacakan setiap dakwaan kepada Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi, termasuk permintaan khusus Ferdy Sambo tentang BAP sang istri. Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Ferdy Sambo minta BAP Putri tidak disebar
Dalam persidangan pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa permintaan Ferdy Sambo kepada para hakim dan jaksa untuk tidak membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Chandrawathi yang dilaporkan melalui Polres Metro Jakarta Selatan.
Menyangkut aib keluarga
Permintaan Ferdy Sambo tersebut awalnya disampaikan melalui AKBP Arif Rachman Arifin. Arif sebelumnya sempat menemui penyidik Polres Jakarta Selatan untuk meminta penyidik membuatkan satu folder khusus untuk file laporan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Chandrawathi.
Namun, Sambo menghubungi kembali dan mengingatkan bahwa jangan sampai BAP bocor atau tersebar karena menyangkut soal keluarga. Sambo mengkhawatirkan hal tersebut dapat membuat malu karena merupakan aib keluarga.
BAP Susi sempat bocor
Di sisi lain, BAP Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo yang berada di tempat kejadian perkara di rumah Ferdy Sambo di Magelang saat Brigadir J disebut melecehkan Putri dikabarkan bocor. Di dalam BAP yang sempat tersebar di media sosial tersebut, Komnas HAM diduga telah menyangka bahwa pelecehan tersebut hanyalah rekayasa dan sengaja dilakukan karena tujuan tertentu.
Hal ini sempat dibahas oleh Youtuber Anjas Asmara yang menyinggung soal keberadaan BAP Susi yang bocor dan diduga jadi bukti kuat adanya dugaan laporan fiktif oleh Putri Chandrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ajukan eksepsi
Walaupun permintaan Ferdy Sambo telah dipenuhi, namun kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tetap mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah dibacakan kemarin, Senin (18/10/22).
Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pun mengungkap alasannya mengajukan nota keberatan karena menduga Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan dengan tidak runut, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.
Dugaan isi BAP Putri Candrawathi
Isi BAP Putri pun diduga berisi tentang kronologi bagaimana Brigadir J yang diduga melakukan pelecehan terhadapnya. Namun, hal tersebut dibantah langsung jaksa yang mengungkap bahwa laporan Putri Chandrawathi merupakan laporan fiktif.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Perintah Keji Sang Jenderal dan Suara Bergetar Bharada E: Semoga Bang Yos Diterima di Sisi Tuhan Yesus
-
Tangisan Putri Candrawathi Saat Sidang Dicibir Netizen: Cuma Akting, Maskernya Pakai Bawang Putih!
-
Bharada E Bantah Motif Tembak Brigadir J karena Tergiur Uang dari Ferdy Sambo
-
Bharada E Bergetar Minta Maaf Ikuti Perintah Ferdy Sambo, Orang Tua Brigadir J Legawa Memaklumi
-
Bharada E Akui Menyesal dan Takut Menolak Perintah Jendral
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu
-
Misi Penyelamatan Pekerja Tambang Freeport Berlanjut, Ini Kabar Terbarunya